Home / Agama / BOM BUNUH DIRI BUKAN JIHAD

BOM BUNUH DIRI BUKAN JIHAD

capture-20130505-103823oleh : Drs. Luthfi Dahlan

PENDAHULUAN

Kita patut bersyukur atas keberhasilan POLRI dalam menanggulangi kejahatan terorisme di Indonesia. Sekalipun belum sepenuhnya tuntas, prestasi mengungkap berbagai pengeboman dan menyeret gembong pelakunya ke depan hukum, serta terbunuhnya salah satu gembong teroris adalah suatu prestasi yang sungguh spektakuler. Penemuan terakhir yaitu VCD yang berisi 3 pokok kegiatan teroris menguatkan keyakinan masyarakat dan bangsa ini akan eksistensi teroris di bumi Indonesia dan menyadari betapa bahayanya mereka terhadap hidup dan kehidupan kemanusiaan. Tiga pokok kegiatan yang direkam dalam VCD tersebut pengakuan pelaku bom bunuh diri Bali II, cara merakit bom dan latihan kemiliteran. Dari ketiga episode tersebut, bagian pertama tentang pengakuan pelaku bom bunuh diri telah banyak ditayangkan di media massa.

Hal penting yang dapat kita tarik dari pengakuan pelaku bom bunuh diri adalah mereka meyakini bahwa perbuatan mereka adalah sebagai ”JIHAD”. Mereka yakin bahwa kematiannya adalah SYAHID dan pasti meraih SURGA. Faktor labeling agama  tersebut bukanlah satu-satunya penyebab utamanya. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi yang mendorong mereka bergabung dalam kelompok teroris ini seperti kemiskinan, kebodohan, kedangkalan dalam ilmu agama dan lain-lain. Hal tersebut dalam melahirkan kondisi kejiwaan dengan penggambaran masa depan yang suram, keputus-asaan, kebencian terhadap keadaan, pemerintah ataupun kelompok-kelompok tertentu.

Kondisi sekarang, kelompok orang yang demikian salah satunya kemudian mewujud dalam kelompok atau golongan yang cenderung radikal. Dan dibalut motivasi dan pembenaran agama yang berlabel ”Jihad”), kelompok ini menjelma menjadi kelompok yang membahayakan dan menebar ketakutan yang sangat mencekam. Dan apabila tidak dituntaskan bisa jadi mereka akan menjadi kelompok yang mengganggu, merusak dan menghancurkan eksistensi masyarakat, bangsa dan negara.

Harapan kepolisian menayangkan episode pertama ke pemirsa terbatas seperti tokoh-tokoh masyarakat yang kemudian menyebar adalah antara lain sebagai berikut :

Untuk meyakinkan masyarakat luas bahwa  terorisme di Indonesia khususnya pola bom bunuh diri ” yang dalam hal ini dilabel dengan Islam” adalah betul-betul ada, nyata,dan bukan sekedar dugaan atau rekayasa.

Obyek mereka sangat luas dimana saja, siapa saja dan kapan saja, merupakan ancaman nyata yang harus diwaspadai oleh semua warga masyarakat serta kemudian diharapkan keikutsertaannya dalam mencegah dan membantu POLRI dalam memberantasnya.

Dengan Labeling Agama dalam hal ini Islam – POLRI sangat mengharapkan keikutsertaan para Tokoh Agama untuk meluruskan ajaran mereka, karena agama Islam adalah agama yang cinta damai dan Rahmatan lil’alamin.

JIHAD DAN PRINSIP DASARNYA

Spanduk yang berbunyi ”Bom bunuh diri bukan jihad” sudah banyak terpampang di jalan-jalan. Sanggahan para Ulama, tokoh-tokoh Islam setelah melihat tayangan VCD The Last Testament juga telah muncul di media massa, baik elektronik maupun media informasi lainnya. Dan tindak lanjut merespon tayangan VCD tersebut juga secara resmi sedang dikerjakan yang dimotori oleh Departemen Agama bersama MUI dan elemen-elemen organisasi Islam lainnya dengan membentuk Tim Penanggulangan Terorisme (TPT) yang bertugas merumuskan pengertian yang benar tentang jihad dan sosialisasinya ke masyarakat muslim di Indonesia.

a. Seputar pengertian jihad

Kata jihad banyak dijumpai dalam Al Qur’an. Secara bahasa diartikan dengan mengerahkan tenaga dan kemampuan. Sebagai istilah oleh ahli bahasa Al Qur’an Raqib al Isfahanu dimaknai dengan 3 arti yaitu; 1. Berjuang melawan musuh nyata. 2. Berjuang melawan syetan. 3. Berjuang melawan hawa nafsu. Pandangan yang sama juga diutarakan oleh ulama besar Ibnu Qoyyim al Jauziah. Ditambahkan oleh Ibnu Qoyyim bahwa dalam berjuang melawan musuh nyata dinjabrakan kedalam orang-orang kafir dan orang-orang munafik.

Dari kedua pakar Islam di atas jihad diartikan sebagai ”menggunakan atau mengeluarkan tenaga, daya, usaha, dan kekuatan untuk melawan suatu obyek yang tercela dalam rangka menegakkan Agama Allah, dan obyek itu adalah musuh yang kelihatan, setan dan nafsu”.

Dalam Al Qur’an dan terjemahannya yang diterbitkan oleh Departemen Agama dikatakan bahwa jihad meliputi :

1.  Berperang untuk menegakkan Islam dan melindungi orang-orang Islam.

2.  Memerangi hawa nafsu

3.  Mendermakan harta benda untuk kebaikan Islam dan Umat Islam

4.  Memberantas yang batil dan menegakkan yang hak (haq).

Dengan demikian jihad dalam pengertian perang adalah sebagian dari arti jihad yang cukup luas. Pada umumnya kata jihad yang dimaknai perang diikuti dengan kata fi sabilillah (di jalan Allah) sebagai anak kalimat. Kata fi sabilillah merupakan tujuan dari perang itu sendiri. Secara umum fi sabilillah diartikan dengan ”semua jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah”. Karena itu jihad dalam arti perang hanya bertujuan semata-mata untuk meninggikan kalimat Allah dengan ridha Allah. Ini berarti perang dalam Islam yang berharap ridha Allah tidak boleh untuk tujuan lain, selain fi sabilillah. Dalam kata lain perang yang dilaksanakan atas dasar kebencian terhadap pihak lain, dendam pribadi, alasan kesukuan atau bertujuan mencari materi dan bukan atas dasar fi sabilillah bukan jihad.

Dalam perkembangan selanjutnya istilah jihad sebagai perang sangat dipengaruhi oleh orientasi kepakaran seseorang, sejararahwan, politikus dan ahli hukum Islam (ahli fiqih) memilih istilah perang dengan kata yang berbeda-beda. Istilah jihad dipilih oleh para ahli fiqih walaupun pendefinisiannya satu sama lain terdapat perbedaan. Perbedaan terjadi diakibatkan memang adanya perbedaan madhab di kalangan ahli fiqih. Dan dalam satu aliran (madhab) pun pendefinisan jihad bisa berbeda karena orientasi kepakarannya.

b. Prinsip dasar perang yang dimaknai sebagai jihad

Seorang ahli fiqih Mesir Ahmad Muhammad al Hufiy mengartikan jihad dalam arti perang dengan ”berperang di jalan        Allah yang diwajibkan oleh syarak dalam rangka menghadapi orang yang memusuhi agama atau untuk mempertahankan tanah air kaum muslimin dari musuh-musuh Islam”.

Definisi jihad dari Ahmad Muhammad al Hufy di atas mengandung sedikitnya 3 batasan, yaitu :

1. Bahwa jihad dalam Islam harus fi sabilillah sebagai tujuan. Fi sabilillah megandung arti demi tegaknya Islam dan dan melindungi umat Islam dari apa dan siapapun yang sengaja akan melemahkan, merusak dan menghancurkan Agama Islam maupun membatasi, mengancam, menghalang-halangi dan melarang umat Islam menjalankan ibadah dan syariah Islam. Banyak sekali ayat-ayat Al Quran yang menunjukkan bahwa jihad yang diizinkan adalah jihad fi sabilillah. (Al Qur’an 2:218, 5:35, 9:24, 29:69, 61:11, serta hadist dalam shahih Bukhari 1283)

2. Bahwa jihad haruslah diwajibkan melalui ketetapan hukum yang diambil oleh penguasa, pemimpin umat Islam yang legal. Ini berarti tidak boleh ditetapkan oleh orang-perorang sekalipun ahli di bidang agama Islam. Dalam pandangan dan aqidah ahlus sunnah wal jamaah, masalah ini dikatakan bahwa ”Jihad dilaksanakan bersama WALIYUL AMR, yang adil maupun yang jahat. Merekalah yang berhak memutuskan untuk berjihad, menggerakan, mengatur dan mengomando rakyatnya dalam segala urusan yang berkaitan dengan jihad”.

3. Bahwa jihad dalam Islam pada prinsipnya bersifat REAKTIF. Reaktif bermakna melakukan aksi setelah aksi pihak lain. Dalam melaksanakan reaksi tersebut dapat melakukan upaya-upaya preemptif maupun tindak balas (contra aksi). Tindakan contra aksi dilakukan setelah pihak musuh nyata-nyata memerangi Islam dan umat Islam. Sedangkan upaya preemptif dilakukan manakala sudah terdapat indikasi kuat bahwa pihak lawan telah nyata-nyata dengan segala persiapannya, provokasinya hendak menyerang Islam dan umat Islam.

Dengan demikian jihad diizinkan hanyalah membela hak-hak Islam dan umat Islam termasuk mempertahankan tanah air umat Islam dari segala musuh. (Al Qur’an 2:190, 22:39).

 

BOM BUNUH DIRI BUKAN JIHAD

Bom bunuh diri sebagai senjata perjuangan relatif baru, yang dimulai di Palestina yang kemudian menyebar ke tempat-tempat lain. Mereka siap dan rela melaksanakan itu setelah muncul fatwa dari tokoh spritual mereka bahwa cara demikian itu adalah jihad. Tidak semua tokoh ulama Islam menyepakati bahwa bom bunuh diri adalah jihad, sekalipun dalam kelompok yang menyebut fundamentalis terlebih lagi mereka yang menganut Islam moderat.

Para pelaku bom bunuh diri di Indonesia kelompok mereka dan utamanya para pemimpin mereka meyakini bahwa melakukan bom bunuh adalah jihad, kematiannya berpredikat syahid dan imbalannya adalah surga. Keyakinan ini yang selalu didoktrinkan dan disumpah setiakan kepada pengikut-pengikutnya.

Bom bunuh diri di Indonesia ini apakah hal itu jihad atau bukan jihad dapat dikaji dan diuji dengan prinsip atau batasan di atas.

1.   Dari sisi tujuan yaitu fi sabilillah, memang tidak mudah untuk diketahui karena fi sabilillah hakekatnya adalah wilayah batin atau hati seseorang, karena menyangkut masalah NIAT, ketika berjihad. Hanya dirinya dan Allah yang Maha Tahu, apakah niat jihadnya fi sabilillah atau tidak. Niat dalam Islam adalah utama dan pertama sebelum perbuatan itu dilakukan. Niat fi sabilillah itulah yang menentukan ada tidaknya nilai perbuatan itu di hadapan Tuhan.

Dalam sebuah hadist seorang sahabat bertanya tentang berjihad mana yang utama? Karena motif harta, disebut pemberani,meraih gelar pahlawan dan manakah yang fi sabilillah. Nabi menjawab ”siapa yang berperang semata-mata meninggikan kalimah (agama) Allah”. (Hadist Bukhari 1283)

Berbicara tentang  niat, kita kembalikan kepada Allah yang Maha Mengetahui, karena sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala isi hati (Q.67:13). Sedangkan apakah bom bunuh diri itu meninggikan Islam dan mengangkat citra umat Islam, semua umat Islam sangat mengetahui dan merasakan bahwa alih-alih meninggikan, justru malah sebaliknya dengan bom bunuh diri mendiskreditkan Islam dan memberi kesulitan bagi umat Islam, khususnya pesantren tertentu maupun golongan Islam tertentu yang selama ini hidup dalam kedamaian.

2.   Dari sisi kewajiban (wajibnya berjihad), perilaku bom bunuh diri yang melabel diri dengan jihad, sama sekali tidak memiliki dasar perintah (otorisasi) dari Waliyul Amri atau pemerintah maupun pimpinan Islam di Indonesia sebagaimana yang disyaratkan dalam batasan di atas. Bahkan bom bunuh diri memunculkan celaan dan kritikan dari berbagai pihak termasuk Waliyul Amri dan khususnya ulama dan tokoh-tokoh Islam. Ini berarti bahwa pelaku-pelaku bom bunuh diri yang menganggap sedang berjihad itu hanya menuruti nafsu diri dan kelompok mereka saja dengan tanpa mengindahkan batasan bahwa jihad yang wajib diikuti itu bila diperintahkan oleh Waliyul Amri (penguasa) setelah mendengarkan fatwa para ahli agama.

3.   Dari sisi bahwa perang dalam Islam adalah reaktif bermakna telah melihat dan merasakan bahwa musuh telah merencanakan, mempersiapkan atau telah melaksanakan aksinya untuk melemahkan, merusak, menghancurkan Islam dan umat Islam di Indonesia. Sedangkan kenyataan di Indonesia bagi Islam dan umat Islam tidak ada sedikitpun gejala ancaman dari pihak-pihak lain. Agama Islam dipeluk oleh mayoritas  warga, diakui, diayomi , dilindungi dari segala bentuk ancaman termasuk perlindungan dari orang, kelompok yang menyebarluaskan pandangan sesat dan menyesatkan. Umat Islam bebas untuk beribadah sesuai dengan syariat Islam yang diyakininya. Tidak ada orang, kelompok, bangsa lain dan negara-negara yang menyatakan bermusuhan apalagi perang terhadap umat Islam dan pemerintah Indonesia. Dalam pengertian tentang jihad oleh pakar Islam Rogib Al Isfahani fan Ibnu Qoyyim dikatakan bahwa jihad harus dihadapkan pada obyek musuh yang nyata atau kelihatan. Ini berarti obyek itu betul-betul adalah orang, kelompok orang, kekuatan tertentu yang nyata-nyatatelah memusuhi Islam dan umat Islam. Mereka itu harus nyata siapa orangnya, perbuatannya, dimana-nya. Semua orang mengetahui bahwa korban bom bunuh diri di Indonesia adalah orang-orang yang tidak sedikitpun terkait dengan permusuhan dengan Islam dan umat Islam Indonesia.  Bahkan di dalamnya orang-orang Islam yang tak berdosapun menjadi korban keganasan bom bunuh diri tersebut. Dengan tidak adanya obyek nyata yang memusuhi Islam dan umat Islam, maka seharusnya tidak ada perang (jihad), selain itu jihad yang seharusnya secara reaktif, ternyata dilakukan dengan cara aktif murni.

Dari Analisa di atas terlihat jelas bahwa prinsip-prinsip jihad sama sekali tidak terpenuhi.

–   Tujuan meninggikan (agama) Allah justru menempatkan agama Allah dalam fitnah.

–   Kewajiban berjihad yang seharusnya bersumber dari Waliyul Amr setelah mendapat fatwa ulama tidak dicukupi.

–   Cara jihad yang seharusnya reaktif (preemtif dan contra aksi) tidak dipenuhinya dan dengan tanpa rasa bersalah mereka justru menjadi inisiator peperanga (aktif) yang hal tersebut tidak diizinkan Allah.

Karena itu dapat disimpulkan bahwa bom bunuh diri di Indonesia bukan jihad karena tidak memenuhi batasan-batasan atau prinsip-prinsip jihad.

BOM BUNUH DIRI DAN HUKUMNYA

Dalam Islam ada istilah Jinayat, yang berarti beberapa hukum yang meliputi hukum membunuh orang, melukai, memotong, menghilangkan manfaat anggota badan, seperti menghilangkan salah satu panca indera.

a.      Islam melindungi hak hidup.

Beberapa ayat Al Qur’an menjelaskan tentang prinsip Islam terhadap hak hidup dalam hal ini, hak hidup orang lain degan melarang membunuh termasuk membunuh dirinya sendiri. Beberapa ayat-ayat tersebut sebagai berikut  :

1.  Dilarang membunuh anak-anak karena takut miskin. (Q.17:31)

2.  Dilarang membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar (Q.17:33, 6:151, 25:68)

3.  Membunuh seorang manusia tanpa alasan yang benar, sama dengan membunuh manusia seluruhnya. (Q,5:32)

4.  Membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya jahannam. (Q.4:93)

5.  Dilarang membunuh diri sendiri. (Q.4:29)

b.   Bom bunuh diri pembunuhan yang direncanakan

Akibat bom bunuh diri ratusan orang telah terbunuh, terluka dan rusak serta hancurnya harta benda. Padahal mereka yang menjadi korban tersebut tidak pernah menyatakan kebencian, permusuhan terhadap Islam, umat Islam dan pemerintah Indonesia. Mereka ini adalah hamba-hamba Allah yang harus dilindungi, diayomi dan diberi perlakuan sebagaimana layaknya kehidupan sesama manusia, hidup berdampingan, saling kenal, saling berbuat baik, saling cegah keburukan. Mereka tidak boleh dilukai dan dibunuh semena-mena tanpa alasan yang syar’i, tanpa alasan hukum yang dibenarkan. Gelar apa yang patut diberikan pada kelompok teroris dan pelaku bom bunuh diri Bali II?. Orang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan tanpa hak adalah pembunuh. Pelaku bom bunuh diri adalah nyata-nyata dengan perencanaan rapi, berniat menghilangkan nyawa orang lain, adalah pembunuhan yang disengaja dan direncanakan, yang hal tersebut tegas-tegas dilarang  Allah dalam Al Qur’an (17:33, 6:151, 25:68, 5:32, 17:31, 4:93), dikategorikan sebagai dosa besar dan harus diqishash serta disiapkan tempatnya di neraka.

c.    BOM BUNUH DIRI adalah BUNUH DIRI

Al-Qur’an dan sunnah rasul mengatakan dengan tegas melarang membunuh diri sendiri. Apabila para teroris dalam hal ini pelaku bom bunuh diri menyatakan sebagai ”jihad”. Maka hal tersebut adalah kekeliruan, sesat dan menyesatkan. Allah dalam firman-Nya menyatakan ” dan janganlah kamu membunuh diri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. 4:29)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Ustsaimin atas pertanyaam terhadap bom bunuh diri memberi fatwa sebagai berikut; orang yang meletakkan bom di badannya lalu meledakkan dirinya di kerumunan musuh merupakan suatu bentuk bunuh diri dan ia akan disiksa di neraka jahannam selamanya disebabkan perbuatan tersebut, sebagaimana sabda nabi, ” bahwa orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu ia akan disiksa karenanya di neraka jahannam”.

d.   Qishash

Qishash adalah mengambil pembalasan hukum yang sama yaitu suatu hukuman yang sama yang dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan kesalahan. Seperti jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga degan telinga, gigi dengan gigi, luka-lukapun ada qishashnya. (Q. 5:45)

Balasan hukum membunuh adalah dibunuh, jika pembunuhan itu disengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’, dan dalam pembalasan tersebut dilarang melampaui batas. (Q. 17:33)

Karena pelaku bom bunuh diri telah juga mati maka balasan selanjutnya menjadi hak Allah sesuai dengan hukum-hukum dan keadilan-Nya.

e.   Balasan Tuhan terhadap pelaku bom bunuh diri.

Seperti penjelasan di atas, balasan pembunuhan adalah dihukum bunuh yang disebut dengan QISHASH. Sesuai dengan ketetapan Allah, pembunuhan adalah dosa besar dan dia akan mendapat pembalasan atas dosanya (Q. 25:68-69). Di ayat yang lain dengan jelas dan tegas Allah akan membalasnya dengan neraka. (Q. 4:30, 4:93). Dan sebagai perbuatan bunuh diri dalam hadist diriwayatkan sebagai berikut: Sahabat-sahabat nabi memuji si ANU (Fulan) karena kehebatannya di medan laga. Kemudian nabi berkata, ia dalam neraka. Setelah itu seorang sahabat mengikutinya dalam setiap geraknya. Dalam medan pertempuran si ANU (Fulan) terluka parah, kemudian ia tidak sabar dengan membunuh dirinya dengan pedangnya sendiri (hadist soheh Bukhori 1316).

Karena itu bom bunuh diri yang mereka yakini berbuah surga adalah pandangan dan keyakinan yang  keliru, sesat dan menyesatkan. Alih-alih mendapat surga, justru neraka yang dituaimya kelak. Na’udhubillah.

PENUTUP

Tulisan ini pada dasarnya keterpanggilan untuk ikut bersama-sama pihak lain yang kompeten untuk meluruskan pernyataan para teroris bahwa bom bunuh diri adalah JIHAD. JIHAD memiliki pengertian yang khas. Jihad dalam arti perang memiliki beberapa kriteria apabila jihad itu ingin dimaknai dengan jihad fi sabilillah (di jalan Allah) dan yang kelak dibalasi dengan surga-Nya. Dengan tidak terpenuhinya kriteria jihad yang dilakukan oleh teroris, maka bom bunuh diri yang mereka sebut dengan ”jihad:” adalah pandangan keliru, sesat dan menyesatkan. Bom bunuh diri secara hukum Islam ( SYAR”I ) dikategorikan sebagai pembunuhan dan bunh diri. Tindakan mereka yang keliru sesat dan menyesatkan sebagaimana yang dapat disaksikan dalam testament yang tersebar luas, perlu dibarengi dengan informasi pelurusannya melalui berbagai media. Sekalipun tulisan ini masih sangat sumir diharapkan dapat memberi wawasan dan pedoman bagi petugas di lapangan sehingga dapat mengemban tugas preventifnya dalam rangka tumbuhnya pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang jihad yang benar, serta guna mencegah dan menangkal munculnya kader-kader bom bunuh diri pada khususnya dan terorisme di Indonesia pada umumnya.

Referensi

1. Al-Qur’an dan terjemahannya : Dep Agama

2. Ensklopedia Hukum Islam :  PT. Ichtar Baru Jakarta

3. Termah Hadis Sohih Bukhori :   Widjaya Jakarta

4. Fatwa-fatwa kontemporer :   Yusuf Qordhawi

5. Majalah Tempo Edisi 2-4 Nop-Des 2005, Majalah Tempo Edisi 5-11 Des 2005 :  Tempo, Jakarta

6. Klasifikasi Kandungan Al-Quran :  Choirudin Hadhiri, SP

7. Mereka adalah Teroris  :   Al Ustadz Luqman bin Muhammad Ba’abduh

8. Fatwa-fatwa seputar terorisme :  Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran al Qahthani.

Source: http://www.lcki.org/

About admin

Check Also

Pandangan Ulama Soal Ahlul Bait (Keluarga Nabi Muhammad SAW)

“Hampir dipastikan para ulama bersepakat bahwa “ahlu” memiliki arti orang-orang yang mempunyai hubungan nasab (darah) ...