Pada sekitar tahun 1961, Presiden Soekarno gencar merevisi kontrak pengelolaan minyak dan tambang-tambang asing di Indonesia. Minimal sebanyak 60 persen dari keuntungan perusahaan minyak asing harus menjadi jatah rakyat Indonesia. Namun kebanyakan dari mereka, gerah dengan peraturan itu. Akibatnya, skenario jahat para elite dunia akhirnya mulai direncanakan terhadap negeri tercinta, ...