Home / Uncategorized / Ratu Mariyuana Corby Kurir Sindikat akan Dibayar Mahal

Ratu Mariyuana Corby Kurir Sindikat akan Dibayar Mahal

corbyNama Schapelle Leigh Corby beberapa waktu terakhir menyita demikian banyak perhatian media, karena ratu mariyuana ini mendapat grasi yang cukup banyak dan kini bebas bersyarat dari Lapas Kerobokan Bali. Penulis pernah menyusun artikel di blog ramalan intelijen dengan judul “Antara Kontroversi si Ratu Marijuana Corby dan Kebutuhan Diplomasi,” dengan link (http://ramalanintelijen.net/?p=5425). Dan kisah selamat Corby-pun terjadi, wanita Australia ini menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia. Corby keluar dari LP Kerobokan Senin (10/2/2014) pukul 08.15 WITA,dan mendapat liputan dari demikian banyak media termasuk beberapa jaringan televisi ternama dari Australia.

Sedikit me-refresh kasusnya, Schapelle Corby ditangkap petugas bea cukai Indonesia pada tanggal 8 Oktober 2004 di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali saat akan mengunjungi kakaknya yang nikah dengan warga negara Indonesia. Dia ditangkap karena ketahuan membawa 4,2 kg ganja di boogie-board tasnya. Dalam sidang pengadilan bulan Mei 2005, Corby diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Setelah vonis dijatuhkan, ibunya Rosleigh Rose, berteriak kepada jaksa penuntut umum, “We swore on the Bible to tell the truth and your fellow lied!” Setelah Corby dibawa pergi, Rose berjanji: “Schapelle, you will come home. Our government will bring you home.”

Keputusan pengadilan Bali tersebut terus menuai polemik dikalangan publik Australia, yang umumnya yakin bahwa Schapelle Corby hanya korban dan bukan pelaku. Sampai hari ini , Corby bersikeras bahwa dia hanyalah korban tanpa disadari dari operasi penyelundupan obat terlarang yang gagal . Pada hari kejadian, 8 Oktober 2004 , Corby terbang dengan penerbangan Qantas bersama dengan kakak dan dua orang temannya dari bandara Brisbane via Sydney ke Bali untuk merayakan ulang tahun ke-30 kakaknya Mercedes.Ketika mereka mendarat di Bali, petugas bea cukai memeriksa barang-barang mereka dan menemukan kantong plastik berisi 4,1 kilogram ganja dalam tas papan luncur Corby. Penyitaan ini yang merupakan penyitaan terbesar ganja di bandara Denpasar Bali tersebut. Corby mengatakan bahwa dia tidak tahu bagaimana ganja itu ada ditasnya yang tidak dikunci. Bea cukai serta polisi Bali memiliki versi yang berbeda dengan yang diungkapkan Corby .

Petugas Bea Cukai yang berada di bandara mengatakan bahwa Corby menolak untuk membuka tas ketika ditanya petugas dan dia menyangkalnya di pengadilan . Petugas juga mengatakan saat itu dia mengakui ganja itu miliknya . Corby mengatakan mereka mengalami kesulitan memahami satu sama lain , dan bahwa ia mengatakan kepada mereka hanya tas itu dan bukan ganja itu miliknya. Corby ditangkap dan didakwa karena melanggar undang-undang anti perdagangan narkoba di Indonesia. Menurut hukum Indonesia , Corby harus membuktikan bahwa orang lain telah menempatkan ganja itu dalam tas boogie-board yang dibawanya. Corby tidak dapat membuktikannya.

Dia di jatuhi hukuman penjara 20 tahun, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan tinggi pada Oktober 2005. Ketika kasasi, Mahkamah Agung mengembalikan hukuman 20 tahun penjara kepada Corby pada 12 Januari 2006. Setelah putusan MA, Corby mengajukan grasi kepada presiden, dan dia diberi grasi oleh Presiden RI pada Mei 2012 sebanyak 5 tahun. Dengan demikian hukuman Corby tersisa 15 tahun. Selain itu Corby selama di dalam penjara juga mendapatkan berbagai remisi.

Pengacaranya mengklaim bahwa ganja tersebut diselundupkan ke tas Corby di Brisbane yang menurut penelitian dari maskapai penerbangan ada sindikat yang terlibat dalam perdagangan narkoba antar negara , sebenarnya berencana akan menurunkan paket ganja tadi di Sydney , tapi keliru terkirim ke Bali. Para hakim di Pengadilan Bali dalam sidang Corby menemukan tim pembela nya tidak bisa membuktikan ada orang lain yang bertanggung jawab tentang kepemilikan ganja tadi. Karena itu Corby dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja yang dilarang. Ketua Majelis Hakim Linton Sirait saat membacakan putusan pengadilan mengatakan Corby meyakinkan telah melakukan kejahatan, mengimpor obat terlarang secara ilegal. Ditegaskan oleh Linton, ” Tindakan terdakwa adalah bahaya bagi masyarakat, ini adalah kejahatan transnasional yang dapat merusak pikiran kaum muda .” katanya. Pengadilan menyimpulkan dia adalah kurir atau bagian sindikat.

Keputusan Hakim Linton Sirait menegaskan dan menyelamatkan nama Indonesia, bahwa hakim di pengadilan Bali tidak dapat diintervensi dalam kasus Corby. Karena CNN memberitakan, salah satu penasehat hukum Corby meminta uang A $ 500.000 dari Pemerintah Australia dalam upaya untuk menyuap hakim di Indonesia. Keputusan pengadilan yang 20 tahun oleh masyarakat Australia dinilai terlalu beratdan tidak adil. Saat Corby menjalani tuntutan, PM Australia James Howard memahami bahwa polemik tentang Corby pada publik Australia bisa dimaklumi dan publik melihat hukuman terhadap Corby terlalu keras. Howard mengatakan, “The fact that we are a nation whose young travel so much, it is an issue that has touched this country very directly.”

Pada tahun 2012, setelah grasi Presiden RI turun, pihak pemerintah Australia melalui Menteri Luar Negeri Bob Carr mengatakan menyambut pengurangan hukuman sebanyak lima tahun. “Pemerintah Australia secara konsisten mendukung permohonan grasi Ms Corby,” katanya. Tapi dia menolak adanya pemberitaan, bahwa Australia menegosiasikan kesepakatan dengan Indonesia untuk kebebasan awal Corby. Surat kabar Sydney Morning Herald memberitakan, awal pembicaraan kasus Corby dilakukan antara mantan Menteri Luar Negeri Kevin Rudd serta Perdana Menteri Julia Gillard ketika bertemu Presiden SBY di Bali pada bulan November tahun 2011. Julia Gillard selaku PM Australia menyatakan mendukung clemency plea (permohonan pengampunan) kepada Presiden RI saat konperensi pers bersama. Kasus ini kemudian dibahas antara Menteri Luar Negeri Australia yang baru, Bob Carr dan mitranya dari Indonesia, Menlu Marty Natalegawa.

Nah, kini Schapelle Corby (36) oleh pemerintah Indonesia mendapat pembebasan bersyarat pada hari Jumat (7/2/2014). Dia keluar penjara Kerobokan, tetapi harus tetap tinggal di Bali hingga tahun 2017, dan diwajibkan melapor tiga kali seminggu. Pembebasan Corby menjadi berita besar karena diliput oleh beberapa media Australia. Tiga jaringan media televisi, yaitu Chanel Seven, Nine, dan Ten, serta dua penerbit majalah, yaitu Bauer Media dan Pacific Magazines, dikabarkan kini memburu wawancara eksklusif dengan bayaran jutaan Australia dollar.
Menurut Menkumham Amir Syamsudin, pembebasan bersyarat Schapelle Corby sudah sesuai dengan persyaratan substantif dan administratif. Ditegaskannya, “Itu adalah hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan seluruh rangkaian aturan yang ada. Maka, saya sebagai menteri, kami menegakkan hukum. Indonesia tetap bermartabat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terutama terkait dengan Pembebasan Bersyarat ini,” kata Amir Syamsuddin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Lantas, bagaimana dengan Corby yang beruntung itu? Yang jelas dia tidak akan kesulitan hingga waktu lama harus hidup dan tetap wajib lapor di Bali. Dia diperkirakan akan menerima paling sedikit A$1 juta dari wawancara eksklusif. Keterlibatan Corby masih menjadi tanda tanya, dia memang bagian dari sindikat narkoba internasional atau sekedar kurir. Kalaupun dia menjadi bagian jaringan narkotika internasional, maka Corby dianggap lulus oleh kelompoknya, dia tidak membeberkan di pengadilan siapa jaringannya. Sekali dia berbicara maka jelas akan berhadapan dengan cleaner kelompoknya. Corby akan dihabisi walau di Bali sekalipun. Itulah hukum keras dikalangan mereka.

Di Brisbane, tercatat adanya kelompok Mafia yang terkenal dengan Godfather yang berasal dari Albania. Yaitu keluarga besar Albania ‘Daut Kadriovski’ yang terus mendapat perhatian dari otoritas Australia setelah membangun jaringan obat terlarang melalui komunitas Albania dan Kroasia di Sydney dan Brisbane.

Kalau Corby hanya menjadi korban penitipan ganja seperti asumsi sebagian publik Australia, maka dua pelabuhan udara di Australia (Brisbane dan Sydney) serta perusahaan penerbangan Qantas dinilai sangat lemah, kecolongan ada ganja dalam jumlah cukup banyak yang lolos dari pengamatan custom dan badan anti narkotika Australia yang biasanya sangat ketat.

Nah, Corby mestinya harus bersyukur, dia hanya mendekam di penjara 9 tahun dan kini akan bebas berkeliaran di Bali. Nasibnya sangat berbeda dengan penyelundup narkoba yang dikenal sebagai “Bali Nine”, yang terdiri dari sembilan orang penyelundup narkotika. Enam anggota kelompok Bali Nine ditetapkan dihukum mati dan dua lainnya mendapat hukuman seumur hidup. Ini tercantum dalam putusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung. Anggota Bali Nine asal Australia yang divonis mati adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan, juga vonis mati bagi Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman, yang dikenal dengan sebutan kelompok Melasti.

Sedangkan yang diganjar hukuman seumur hidup adalah Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephen. Vonis MA ini lebih berat ketimbang putusan PT Denpasar yang semula memvonis Scott Anthony Rush, Tan Duc, Tanh Nguyen, Si Yi Chen, Mathew James Norman, hanya dengan hukuman 20 tahun pejara. Vonis mati dijatuhkan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Iskandar Kamil di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2006). Pertimbangan hukuman mati, menurut Iskandar, karena kasus narkotika merupakan perkara yang sangat berat dan jumlah heroin yang dibawa 8,2 kg dinilai cukup besar. “Jadi dalam hal ini hukuman dari pengadilan tinggi (PT) yang rendah itu karena pertimbangannya kurang sehingga diperbaharui oleh MA,” kata Iskandar.

Terlepas Corby anggota sindikat narkotika, atau kurir atau apapun, yang jelas, terutama orang asing, jangan main-main dengan masalah narkoba di Indonesia. Bewruntunglah Corby yang mendapat dukungan pemerintah Australia, kalau tidak nasibnya akan buruk seperti kelompok Bali Nine. Memang terlepas setuju ataupun tidak, diperkirakan dengan perhatian pemerintah Australia yang begitu besar, Corby hanya mendekam 9 tahun. Kalau tidak dia masih harus makan nasi goreng Kerobokan beberapa tahun lagi. Ada sisi positif dan ada sisi negatif dari kasus Corby, sisi positifnya jelas dari hubungan diplomatik, diplomasi antara Australia dan Indonesia yang tidak dibuka untuk publik. Sisi negatifnya, banyak yang menilai kasus Corby dianggap tidak fair, sudah jelas terlibat dalam kejahatan narkotika masih mendapat pengampunan. Mungkin akan ada yang meniru Corby .
Disinilah kita mestinya sadar bahwa menilai sebuah kasus tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja, memang negara jangan sampai berkompromi berhadapan dengan kejahatan, tetapi kadang keputusan tidak mengenakkan harus diambil pemerintah karena menilai sebuah kasus harus dari sisi kepentingan yang lebih luas atau komprehensif. Itulah yang kini terjadi.

Oleh : Prayitno Ramelan, www.ramalanintelijen.net

About byHaqq (Admin)

Pena adalah senjata yang lebih halus dari atom. Kadangkala terhempas angin, terbuang seperti sampah. Kadangkala terkumpul ambisi, tergali seperti ideologi. Manfaat dan mudharat pena adalah maqamatmu...

Check Also

Mengantisipasi Kebangkitan PKI

Penulis : Satya Dewangga *) Sebenarnya dengan meningkatnya kemampuan negara memberikan dukungan bagi kepentingan dan ...