Home / Ensiklopedia / Hukum / Politisasi Suap SKK MIGAS

Politisasi Suap SKK MIGAS

Politisasi Suap SKK MIGAS

Banyak hal dan pencapaian yang telah diraih bangsa Indonesia ketika menginjakkan kaki di usia 68 tahun, tepatnya pada 17 Agustus lalu. Namun, negara ini masih harus berjuang melawan berbagai hal, terutama kasus korupsi di tubuh lembaga negara, termasuk kasus SKK Migas yang saat ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Kasus ini mulai menyeruak ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dalam operasi tangkap tangan di rumahnya Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2013. Rudi diduga menerima menerima suap dari Kernel Oil Pte Ltd.

Bersama Rudi, KPK juga menangkap dua orang lain dari pihak swasta tersebut, yakni Simon Gunawan dan Deviardi. Dari tangan Rudi, KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS, dan 127.000 dollar Singapura dari kediaman Rudi. KPK juga menyita sepeda motor mewah bermerek BMW dengan pelat nomor B-3946-FT. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai 200.000 dollar AS dalam sebuah tas hitam. Asal usul uang itu masih diselidiki KPK. Dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas, penyidik menyita uang lain dalam bentuk dollar Singapura senilai 60.000, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Bukan hanya itu, penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.

Kasus korupsi ini pun mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari mantan wakil presiden Jusuf Kalla. Ia mengatakan bahwa celah untuk melakukan korupsi kerap terbuka bagi siapapun atau lembaga apapun yang memiliki kewenangan besar seperti SKK Migas. Untuk itu, pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan membatasi wewenang tersebut serta melalui penerapan prinsip-prinsip transparansi proses dan hasil. Misalnya transparansi tender-tender yang dilakukan SKK Migas. Kendati demikian JK tidak setuju dengan usulan sebagian kalangan untuk membubarkan SKK Migas.

Hal serupa disampaikan oleh Kordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Coruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas yang mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada setidaknya 28 dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Migas dengan nilai kerugian Rp 207.112.380.00 atau USD 137.143.740 selama periode 2009-2012. Saat itu SKK masih bernama BP Migas dan dipimpin oleh Raden Priyono. Menurutnya dari 28 temuan itu, dugaan penyimpangan terbesar terjadi dalam hal cost recovery, di mana banyak terjadi penggelembungan dan mark up. Model penyimpangan korupsi seperti itu, telah memenuhi dua unsur pelanggaran aturan yang berdampak kepada kerugian negara sehingga bisa diproses (20/08/2013).

Sebagian kalangan bahkan mengaitkan kasus dugaan suap Kepala SKK Migas (nonaktif) Rudi Rubiandini dengan Menteri ESDM Jero Wacik yang juga merupakan  petinggi Partai Demokrat. Bahkan ada pula yang mengaitkan kasus Rudi dengan konvensi calon presiden Partai Demokrat. Spekulasi semacam ini lantas mengundang pertanyaan di masyarakat mengenai komitmen KPK untuk mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Partai Demokrat, khususnya jika Jero Wacik terbukti terlibat dalam korupsi di lingkungan SKK Migas.

Menanggapi isu tersebut, saat menghadiri Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen (16/08/13), Ketua KPK Abraham Samad menyatakan  dirinya tak gentar mengusut siapapun yang diduga terlibat kasus korupsi, termasuk orang-orang di lingkungan Presiden SBY sekalipun. Samad kemudian menegaskan bahwa KPK belum dapat menyimpulkan keterlibatan Jero Wacik dalam kasus tersebut. Menurutnya, temuan KPK saat ini terlalu prematur untuk menyimpulkan keterlibatan Jero karena tidak cukup bukti.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) SKK Migas Johanes Widjonarko mengatakan telah menerima instruksi dari dari Komisi Pengawas SKK Migas yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk memperbaiki industri migas pasca kasus dugaan suap yang menyeret Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Instruksi tersebut antara lain; mendukung sepenuhnya penyidikan yang sedang dilakukan KPK, BPK dan lembaga berwenang lainnya, melakukan reformasi birokrasi internal, menjaga tata kelola dengan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan perundangan, kode etik, dan fakta integritas dalam menjalankan proses bisnis migas. (20/8/2013).

Jangan Dipolitisasi

Presiden SBY, saat menyampaikan pidato kenegaraan di gedung Parlemen (16/18/13) kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Dikatakan SBY, penegak hukum harus menegakkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Proses hukum harus tetap berjalan meskipun pihak yang diduga terlibat perkara korupsi itu adalah pejabat negara. Presiden menuturkan bahwa dirinya terus mendorong penegak hukum, baik kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK untuk terus melakukan langkah-langkah efektif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pernyataan presiden tersebut tentu sejalan dengan apa yang diinginkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Segala bentuk intervensi dalam proses penyidikan pastinya akan membuat penegakan hukum dari kasus ini menjadi terhambat dan terkendala. Oleh karena itu, dugaan korupsi SKK Migas ini hendaknya diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan tidak perlu dipolitisasi atau dikaitkan dengan isu-isu yang belum tentu berkaitan.

Sektor migas memiliki kontribusi yang sangat berharga dalam pembangunan nasional. Kita tentunya tidak ingin jika penyelesaian kasus dugaan suap ini berlarut-larut hingga menganggu target produksi minyak mentah nasional. Apabila hal tersebut terjadi maka aktivitas perekonomian secara keseluruhan juga akan merasakan dampak atau pengaruhnya.

Target produksi minyak sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan periode 2013. Rata-rata produksi minyak di dalam negeri adalah sekitar 840 ribu barel per hari. Target produksi tersebut harus tetap dipenuhi tanpa terganggu dengan kasus yang menyeruak saat ini.

Pemerintah SBY hendaknya menjadikan kasus Rudi sebagai batu pijakan untuk memperbaiki tata kelola migas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tata pengelolaan yang bersih dan transparan niscaya akan memberikan dampak yang lebih masif bagi kesejahteraan masyarakat.

Harapan masyarakat untuk memiliki aparatur negara yang bersih sepenuhnya bergantung kepada komitmen dan kesungguhan penyidik KPK dan penegak hukum lainnya. KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia pun dituntut agar dapat mempertahankan idealisme, objektivitas, profesionalisme serta independensinya dalam menyelesaikan kasus ini, tentu saja dengan dukungan dari lembaga-lembaga terkait, seperti kepolisian, kehakiman, kejaksaan dan lembaga-lembaga keuangan.

*) Penulis adalah Kandidat Doktor Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Tinggal di Ambon

About admin

Check Also

Sekali lagi, Pilihlah Pemimpin yang Bermoral!

Oleh: Admin بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَاٰلِهِ مَعَ التَّسْلِيْمِ وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ ...