Home / Ensiklopedia / Analisis / Peranan Media Alternatif Dalam Mencegah Radikalisme

Peranan Media Alternatif Dalam Mencegah Radikalisme

Ancaman terorisme sudah ada sejak dahulu, hanya saja bentuk aksi terorisme yang berubah dari masa ke masa. Jika sebelumnya, terorisme diwarnai dengan aksi negara melawan negara lain, tapi sekarang ini aksi terorisme sudah berubah menjadi individu melawan negara, sehingga banyak kita kenal dengan istilah “Lone wolf”, karena aksi terorisme yang dilakukan sendirian atau dalam kelompok kecil. Terorisme sekarang menjadi sangat private dan tergantung dengan pribadi narasi yang dibangun oleh individu itu sendiri.

Jika sebelumnya kebanyakan dari pelaku teror adalah mereka yang menderita kemiskinan dan tidak berpendidikan, namun sekarang justru banyak anggota terorisme yang berasal dari kalangan terdidik dan berkemampuan lebih, jadi kita tidak lagi bisa menjudge pelaku teror adalah orang miskin.

Munculnya pemahaman terorisme di beberapa individu pada umumnya disebabkan sebagai bentuk kemarahan terhadap kemunafikan, kekejaman dan kebiadaban baik pemerintah maupun oknum aparat atau kelompok tertentu di negara manapun‎.

Peranan Media Massa

Kalangan teroris dalam “perjuangannya” memakai media massa, karena biayanya murah dan propagandanya lebih tepat sasaran, karena mudah dikonsumsi secara pribadi dan menjadi user only, dan membuat video yang durasinya pendek namun bisa menembus sekat negara, sehingga sangat mudah menjadi konsumsi di kelompok ekstrim dimana mereka berada. Teroris adalah suatu tindakan membuat orang lain menjadi takut, semakin diupload dan diekspos oleh media maka mereka akan semakin senang. Oleh karena itu, media adalah satu alat untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada komunikan agar bagaimana dapat memanfaatkan media dalam penyaluran informasi anti terorisme.

Kalangan teroris juga menggunakan media mainstream dan media alternatif atau media sosial dalam perjuangannya, terutama media sosial karena saat ini adalah “the New Era Media”, dimana hadirnya sosial media ini telah mengalahkan media mainstream, beberapa portal media sudah berangsur angsur ditinggalkan oleh publik, sudah ada beberapa media cetak yang gulung tikar.

Karena aksi terorisme paling banyak disebarluaskan melalui media sosial, maka siapapun yang memiliki account di media sosial sewaktu-waktu akan dibajak dan digunakan sebagai bahan propaganda oleh kelompok teroris atau kelompok kepentingan manapun juga, sehingga hal ini harus menjadi perhatian bersama.

Peluang terorisme untuk “memanfaatkan” media mainstream tetap ada walaupun kecil, karena para pekerja di media mainstream adalah orang orang yang tunduk patuh pada aturan pemerintah dan sesuai UU yang ada dimana terikat dengan etika yang ada, sedang di media sosial adalah orang yang bebas dan banyak yang tidak jelas.

Oleh karena itu, pemerintah harus tegas terhadap keberadaan media sosial agar penyalahgunaannya dapat diminimalisir, apalagi ada kecenderungan pengguna media sosial kita jarang yang berjiwa detektif, berjiwa kritis, kebanyakan sekali dapat berita maka berita pertama yang dipercaya dan ini membahayakan, terhadap setiap informasi yang masuk, baik membawa agama, suku, negara dan lainnya.

Ancaman terorisme dan radikalisme sangat nyata sekali ini untuk memecah NKRI, sekarang bagaimana agar para pemilik media menjadi concern terhadap hal ini, dan tidak melulu menjadikan rating sebagai patokan.

Pemerintah diharapkan dapat bersikap tegas seperti yang ditunjukkan pemerintah Cina, yang telah berani meminta untuk penyedia layanan media sosial seperti Facebook dan Twitter agar mau membantu mengawasi dan mensensor konten yang bersikap negatif jika mereka menolak maka pemerintah harus tegas menghentikan program mereka di negara ini, seperti yang sudah dilakukan oleh negara lain. Hal ini penting juga ditiru pemerintah Indonesia, karena jumlah pengguna media sosial di Indonesia sangat besar sekali, dan masuk dalam 5 besar di dunia.  Akhirnya media menjadi pertarungan antara mereka yang memiliki paham terorisme dengan kita yang anti terorisme.

Mencegah Terorisme dan Radikalisme

Kita sudah sepakat bahwa ancaman terorisme dan radikalisme sudah sangat mengancam Indonesia, bahkan pemerintahan Jokowi-JK juga tengah berusaha agar ancaman terorisme dan radikalisme dapat ditekan untuk diminimalisasi kejadiannya sejak tahun ini sampai tahun 2019 mendatang atau bahkan selamanya. Apakah bisa?

Meminimalisir terorisme dan radikalisme bisa dilakukan oleh pemerintah jika mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain : pertama, pemerintah jangan hanya mengejar penindakan, karena masyarakat juga menghendaki  agar negara berlaku adil dan jangan berlaku represif, karena hal tersebut dapat dijadikan modal oleh kelompok-kelompok lain untuk menilai bahwa pemerintah kita sudah tidak bisa diharapkan ini akan menjadi ladang subur bagi pengembangan paham terorisme baru‎.

Kedua, upaya pencegahan terjadinya radikalisme dan terorisme tetap harus dikedepankan, dengan memperbaiki kekurangan yang ada selama ini antara lain membenahi sistem lembaga pemasyarakatan, karena banyak ditemukan fakta bahwa di penjara malah jadi ladang Narkoba dan tindakan kekerasan lainnya. Selain itu, pencegahan aksi terorisme harus melibatkan berbagai profesi dalam masyarakat seperti RT/RW, tukang ojek, satpam dll, karena jika pencegahan terorisme dibebankan kepada BIN, Polisi dan TNI, maka mereka tidak akan mampu melaksanakannya, karena berbagai kendala.

Ketiga, semangat untuk menjaga HAM harus tetap dijaga, jangan sampai tindakan dan kebijakan pemerintah malah justru menimbulkan teroris baru. Menyosialisasikan dan mengenal sejarah bangsa adalah salah satu contoh yang paling baik untuk menangkal terorisme.

Keempat, memberikan pemahaman ulang dan menyampaikan bahwa agama itu adalah kedamaian bukan kekerasan, mengajarkan agar lebih hormat pada yang lebih tua, kekuatan budaya bangsa kita jangan sampai dikalahkan dengan isu HAM, gotong royong dengan meningkatkan kepedulian kita terhadap lingkungan sekitar.

Kelima, memperkuat regulasi, seperti mempertegas UU tamu 1×24 jam harus lapor, penindakan dan pencegahan secara jelas, sehingga siapa berbuat apa dan melakukan apa dan sanksi atau reward apa yang dapat diberikan. Dalam momentum revisi UU Terorisme, maka perluasan kewenangan BIN dalam hal diperbolehkan menangkap terduga teroris dalam kerangka bukan “criminal justice system” namun untuk membongkar jaringan teror, apalagi kita sudah sepakat terorisme adalah musuh bersama dan harus kita atasi bersama.

Penulis : Arif Rahman, Pengamat sosial budaya, tinggal di Lampung

About admin

Check Also

Hukum Humaniter Dalam Pandangan Islam

Oleh: Admin بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَاٰلِهِ مَعَ التَّسْلِيْمِ وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ ...