Home / Ensiklopedia / Kriminalitas / Mengurai Epistemologi Koruptor
Ilustrasi (www.nusantaranews.co)

Mengurai Epistemologi Koruptor

Mantan Rektor Universitas Airlangga Surabaya, Fasichul Lisan, kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK terkait dengan pendirian RS Unair. Bukti-bukti sudah mencukupi untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Tentu saja, asas praduga tak bersalah tetap harus dipegang. Orang harus dianggap tak bersalah, sampai ia sungguh terbukti sebaliknya.

Lepas dari apa yang sesungguhnya terjadi, pertanyaan mendasar, tentang mengapa orang korupsi, tetap menarik perhatian banyak kalangan. Ini terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lainnya. Masalahnya bukan adanya korupsi, tetapi tingkat korupsi yang mengkhawatirkan, sehingga menghambat seluruh proses pembangunan lainnya. Proses perluasan pendidikan, fasilitas kesehatan dan pengentasan kemiskinan menjadi terhambat, akibat tingkat korupsi yang amat besar.

Epistemologi Koruptor

Sebagai pejabat publik, peluang korupsi amatlah besar. Mereka bisa menggunakan posisinya untuk memperkaya diri, keluarga ataupun kerabatnya dengan menggunakan uang rakyat. Pendek kata, mereka meraup keuntungan di atas penderitaan orang lain. Walaupun tahu akan hal ini, mereka tetap melakukan tindak korupsi. Pertanyaan kecil menggantung, mengapa?

Diperlukan sebuah kajian epistemologis tentang cara berpikir pelaku korupsi. Pertanyaan awalnya kiranya berbunyi begini, apa yang bercokol di pikiran orang pada detik, ketika ia melakukan tindak korupsi? Ada tiga hal yang kiranya muncul, yakni kelekatan, penolakan dan kesalahpahaman. Ketiga hal ini langsung terkait dengan mentalitas bergerombol yang begitu akut menjangkiti masyarakat kita.

Pelaku korupsi berpikir, bahwa kekayaan material adalah salah satu nilai terpenting dalam hidup. Mereka melekat pada kekayaan material yang dianggap sebagai salah satu sumber kebahagiaan terbesar. Kelekatan ini membuahkan pertimbangan yang kabur, yang akhirnya mendorong tindakan yang tidak tepat, yakni yang merugikan orang lain. Secara padat dapat dijelaskan, bahwa kelekatan selalu merupakan sumber petaka, baik bagi pribadi maupun bagi kehidupan bersama.

Penolakan dan Kesalahpahaman

Para pelaku korupsi juga hidup dengan penolakan. Yang jelas, mereka menolak untuk hidup sederhana dan bersahaja. Penolakan ini begitu kuat dan kejam, sampai mereka bersedia melakukan hal-hal mengerikan, guna menghindarinya. Namun, segala bentuk penolakan selalu memperkuat apa yang ditolaknya.

Para penolak keras tidak akan pernah bisa lepas dari apa yang ditolaknya. Koruptor tidak akan pernah lepas dari kemiskinan. Ia akan tetap merasa miskin, walaupun sejatinya sudah banyak uang dan harta. Ia akan tetap merasa kurang, bahkan ketika ia sudah memiliki seluruh dunia.

Para pelaku korupsi juga hidup dalam kesalahpahaman. Mereka mengira, hidup dan segala yang ada di dalamnya itu nyata dan kekal. Padahal, jika dilihat secara seksama, tak ada yang abadi di muka bumi ini. Kekaisaran paling perkasa di sejarah peradaban manusia pun akhirnya runtuh, tinggal cerita.

Pemahaman, bahwa tak ada yang kekal, akan membuat orang lebih bijak di dalam berpikir dan bertindak. Ia tidak akan melekat pada apapun, ataupun menolak apapun. Ia tidak akan pernah menyakiti orang lain, semata demi memuaskan keinginannya. Hidup ini, kata filsafat Jawa, hanya numpang lewat, seperti mampir minum teh. Mari hidup penuh makna, dan membantu orang lain sebisanya.

Bergerombol

Trio epistemologi koruptor, yakni kelekatan, penolakan dan kesalahpahaman, kini tidak hanya terjadi pada orang pribadi, tetapi sudah berkembang menjadi budaya. Kita bisa sebut itu sebagai budaya bergerombol. Korupsi tidak lagi menjadi tindak perorangan, tetapi menjadi budaya kelompok yang dilakukan secara bergerombol. Di dalam budaya semacam ini, sikap kritis yang sehat untuk mempertanyakan keadaan secara rasional dan sistematik mengalami mati suri.

Titik kritisnya adalah dengan membangun kesadaran. Ketika kita menyadari kelekatan, penolakan, kesalahpahaman serta pengaruh budaya bergerombol di dalam diri kita, maka otomatis, kita akan berusaha menguranginya. Kesadaran akan trio epistemologi koruptor beserta dengan budaya bergerombol yang menyebarkannya perlu untuk terus dikembangkan. Segala produk hukum dalam bentuk undang-undang canggih untuk melawan korupsi akan sia-sia, jika tidak dibarengi dengan pemahaman yang tepat tentang epistemologi koruptor. Ini seperti menebas rumput liar, tanpa pernah sungguh mencabur akarnya.

Mau sampai kapan?

 

About admin

Check Also

Cara Melihat Allah Secara Dzhahir Maupun Bathin

“Berbuatlah kalian, karena segala hal dipermudah kepada apa yang diciptakan untuknya”. (Rasulullah SAW) Oleh: H ...