Pengantar
Mengagumi Nabi Muhammad Saw. bisa dilakukan dengan banyak cara. Ada yang melakukannya dengan merayakan hari kelahirannya (Maulid Nabi), menggelar pengajian dalam skala kecil hingga nasional, lomba-lomba islami, dan sebagainya. Begitu mulianya Nabi Muhammad Saw. hingga kebesarannya terus diingat dan dirayakan umat Islam di seluruh dunia bahkan beratus tahun setelah kematiannya.
Penulis mencoba untuk mengagumi Nabi Muhammad Saw. dengan mengajak pembaca menghayati karya-karyanya, salah satunya adalah Piagam Madinah. Satu dokumen politik fenomenal yang mampu mengubah peta kekuatan Islam di masyarakat Madinah khususnya, dan Arab pada umumnya. Piagam yang menjadi salah satu tonggak keberhasilan umat Islam dalam mempertahankan eksistensi dan menumbuhkembangkan kuantitas dan kualitasnya. Piagam, yang jika ditelaah lebih dalam, mengandung banyak sekali nilai-nilai persatuan dan kesatuan, kebhinekaan, dan pegakuan atas hak-hak. Sesuatu yang saat ini seperti terasa hilang dari masyarakat kita.
Pandangan Para Ilmuwan tentang Piagam Madinah
Daya tarik yang tinggi membuat banyak sekali ilmuwan yang melakukan kajian terhadap Piagam Madinah. Ilmuwan-ilmuwan tersebut tidak hanya datang dari dunia Islam, melainkan juga dari para orientalis Barat. Berbagai kajian mereka menghasilkan beragam kesimpulan mengenai Piagam Madinah ini. Berikut akan kami uraikan beberapa di antaranya (seluruhnya bersumber dari buku berjudul Piagam Madinah, karya Zainal Abidin Ahmad).
H.O.S. Cokroaminoto dalam bukunya yang berjudul Tarikh Agama Islam memberikan pendapat bahwa surat tersebut menunjukkan kebesaran Nabi Muhammad Saw. yang sangat luas pikirannya dan terang pemandangannya. Di tengah-tengah umat yang terpecah-belah, dia menunjukkan dirinya sebagai seorang siyasiy (diplomat) yang terbesar. Di tengah kerusakan umat dengan sesangat-sangatnya itu, dengan kebijakasanaannya menurut petunjuk Ilahi dapatlah ia mendirikan suatu kerajaan (staat), suatu perikatan ummat (republik, jumhuriyah), suatu pergaulan hidup yang berasaskan persatuan peri kemanusiaan.
Sedangkan Prof. H.A.R. Gibb dari Oxford University menamakannya legislative enactment (penetapan legislatif). Dalam bukunya yang berjudul Mohhamadanism beliau menjelaskan bahwa sebagai penetapan legislatif pertama Muhammad, dokumen di mana dia meletakkan basis sosio-politik komunitas Madinah, tidak dapat ditemukan di al-Qur’an sama sekali. Dokumen ini diundangkan bukan sebagai wahyu tapi berdasarkan inisiatifnya sendiri melalui beberapa gagasan pada perbedaan.
Reuben Levy, profesor bahasa Persi di Universitas Cambridge dalam bukunya The Social Structure of Islam menyatakan bahwa dengan piagam tersebut semakin jelas keinginan Nabi bukan hanya menghapuskan segala peraturan kabilan yang sudah kolot, tetapi betul-betul mengembangkan dan memperbarui suatu susunan yang kekuatannya terlepas dan tidak seimbang menjadi Masyarakat Islam yang besar. Ilmuwan lain yang mengkaji soal ini adalah Montgomery Watt dalam bukunya yang berjudul Muhammad at Medina menamakan piagam ini dengan The Constitution of Medina” (Konstitusi Madinah). Dia membagi konstitusi ini menjadi Mukadimah dan 47 pasal.
Pendapat para ilmuwan di atas memosisikan Piagam Madinah seperti layaknya undang-undang, Piagam (Charter), bahkan sebuah konstitusi negara. Sebagai sebuah produk yang dihasilkan di tahun pertama Hijriah (622 M), tentu cukup absah jika disebut bahwa Piagam Madinah ini adalah Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia, jauh lebih awal dari Piagam Besar (Magna Charta) yang disepakati di tahun 1215.
Sejarah Piagam Madinah
Peristiwa perjanjian antara kaum muslimin (Muhajirin dan Anshar), bangsa Yahudi, dan beberapa penganut Pagan di kota Madinah ini tidak bisa dilepaskan dari peristiwa besar yang mendahuluinya, yaitu hijrahnya Nabi dari Mekkah ke Madinah. Berangkat dari kesadaran bahwa kondisi Mekkah yang semakin tidak kondusif, dan juga peluang melakukan konsolidasi kekuatan, Nabi Muhammad memerintahkan kepada umatnya untuk melakukan hijrah dari Mekkah ke Madinah.
Sesaat setelah Nabi datang ke Madinah dan mendirikan masjid serta mempersaudarakan antara kaum Anshar sebagai tuan rumah dengan kaum Muhajirin sebagai imigran, Nabi menyadari bahwa kondisi di Madinah belum sepenuhnya stabil. Hal ini disebabkan heterogenitas Madinah yang cukup tinggi. Beberapa ilmuwan seperti Hasan Ibrahim Hasan, Emile Dermenghem, dan M. Zafrullah Khan memiliki kesamaan dalam mendeskripsikan golongan-golongan penduduk Mekkah. Setidaknya ada 4 golongan, yaitu: Muhajirin, Anshar, Aus, dan Khazraz penyembah berhala dan kaum munafik, dan kaum Yahudi (Suyuthi: 2014). Dengan komposisi demikian, bisa dibayangkan tabrakan kepentingan yang berpotensi terjadi. Potensi serangan bisa muncul dari golongan Yahudi yang sangat licik, atau dari kaum musyrik dan munafik yang masih menetap di Madinah. Berpijak dari realitas inilah Nabi memandang perlu untuk membuat suatu perjanjian yang akan mengikat seluruh penduduk Madinah, yang akan menjamin hak-hak dan keamanan bersama.
Husain Haikal dalam bukunya menyatakan bahwa pada awalnya Piagam Madinah hanya ditandatangani oleh pihak-pihak di luar kaum Yahudi, namun tidak lama setelahnya mereka (Banu Quraiza, Banu Nadzir, dan Banu Qainuqa) turut serta menandatangani dokumen Piagam Madinah tersebut. Dengan demikian, maka seluruh penduduk Madinah telah terikat dengan perjanjian ini, dan umat Islam mendapatkan ketenteraman dalam menjalankan kewajiban agamanya, sesuatu yang sangat sulit didapatkan di Mekkah.
Mengenai isi dari Piagam Madinah sendiri, dikarenakan jumlah pasal-pasalnya yang sangat banyak. Maka penulis akan memfokuskan pada konstruksi dari Piagam Madinah sebagai sebuah konstitusi, dari sana diharapkan dapat terlihat hubungan antara isi dengan dampak yang ditimbulkannya. Montgomery Watt dalam bukunya membagi Piagam Madinah ke dalam 10 bab sebagai berikut:
- Bab 1 berbicara tentang Pembentukan Ummah (Bangsa/Negara) berisi pasal 1.
- Bab 2 berbicara tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal 2 – 10.
- Bab 3 berbicara tentang Persatuan Seagama berisi pasal 11 – 15.
- Bab 4 berbicara tentang Persatuan Segenap Warga Negara berisi pasal 16 – 23.
- Bab 5 berbicara tentang Golongan Minoritas berisi pasal 24 – 35.
- Bab 6 berbicara tentang Tugas Warga Negara berisi pasal 36 – 38.
- Bab 7 berbicara tentang Melindungi Negara berisi pasal 39 – 41
- Bab 8 berbicara tentang Pimpinan Negara berisi pasal 42 – 44.
- Bab 9 berbicara tentang Politik Perdamaian berisi pasal 45 – 46.
- Bab 10 berbicara tentang Penutup berisi pasal 47.
Susunan konstruksi di atas memang adalah hasil pemikiran dari Watt sendiri, sebab secara teks Piagam Madinah tidak secara khusus mengklasifikasikan dalam bab-bab khusus. Namun dari isi pasal-pasal yang ada di dalamnya memang terlihat bahwa ada beberapa topik mendasar mengenai konstitusi sebuah negara yang dibahas dalam pasal-pasal tersebut.
Melihat konstruksi di atas, sangat wajar jika beberapa ilmuwan menyebut Piagam Madinah sebagai Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia. Sebab isinya mencakup secara komprehensif mengenai berbagai tata aturan sebuah organisasi negara. Ada pengakuan tentang Persatuan Bangsa/Negara, jaminan terhadap Hak Asasi Manusia, Kewajiban Warga Negara, disertakan juga hak dan kewajiban golongan minoritas, membahas juga kedudukan Pimpinan Negara, serta yang tidak kalah pentingnya adalah Politik Perdamaian.
Dampak Piagam Madinah
Pasca ditandatanganinya Piagam Madinah oleh seluruh elemen penduduk, dalam waktu singkat menghasilkan dampak yang sangat signifikan bagi perkembangan Islam. Adanya pengakuan tentang persatuan sebagai satu bangsa/negara memiliki pengaruh pada rasa Nasionalisme Madinah. Seluruh penduduk di Madinah diikat dalam ikatan satu bangsa/negara dan memiliki kewajiban yang sama sebagai warga negara untuk membela dan melindungi negara (Madinah) dari serangan pihak-pihak luar. Hal ini memberikan perlindungan yang luar biasa besar bagi kaum Muhajirin yang notabene adalah pendatang yang berpotensi untuk diserang sewaktu-waktu oleh kafir Quraisy dari Mekkah. Bab persatuan, tugas dan kewajiban bela negara tersebut akan mewajibkan siapa pun penduduk Madinah untuk membela kaum muhajirin dari serangan tersebut. Bahkan tercantum secara sangat eksplisit di pasal 43 dan 44. Secara jangka pendek, situasi ini menguntungkan umat Islam dari serangan orang kafir Quraisy, dan secara jangka panjang, ini sangat menguntungkan bagi perkembangan Islam.
Isi Piagam Madinah khususnya di pasal 25 memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama. Yahudi bebas memeluk agamanya, begitupun dengan kaum muslimin. Kebebasan tersebut berlaku bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Jaminan ini memberikan rasa aman bagi umat muslim untuk menjalankan ibadah dengan baik. Hal yang tentu sangat disyukuri, karena di Mekkah mereka sampai harus sembunyi di celah-celah gunung hanya untuk beribadah kepada Allah swt. Dengan pasal ini, Yahudi juga akan berpikir seribu kali untuk mengganggu ibadah umat Islam. Sebab dicantumkan dengan jelas, untuk yang zalim dan jahat tidak akan mendapatkan pembelaan dari siapa pun yang terikat dengan perjanjian tersebut.
Dampak lainnya adalah terhambatnya upaya-upaya yang hendak dilakukan kaum Yahudi dan munafik yang ingin menghancurkan Islam. Seperti telah diketahui, kaum Yahudi merasa sangat terancam dengan keberadaan umat Islam di Madinah. Mereka menganggap bahwa umat Islam, khususnya Nabi Muhammad telah menghambat politik pecah belah mereka. Seperti yang dijelaskan Haikal di bukunya, pertikaian Auz dan Khazraj tidak terlepas dari tangan-tangan kaum Yahudi yang melakukan provokasi di antara keduanya. Pertikaian keduanya memberikan keuntungan kepada kedudukan Yahudi di Madinah. Maka kehadiran Muhammad yang mampu meredakan konflik tersebut tentu saja bukan hal yang diharapkan oleh kaum Yahudi. Nabi Muhammad pun telah menghitung potensi ini, oleh karenanya Yahudi ditarik masuk ke dalam perjanjian ini agar tidak bisa merealisasikan politik pecah belah antara Muhajirin dan Anshar.
Keadaan di atas tentu sangat dibenci oleh kaum Yahudi, namun mereka sudah terikat dengan perjanjian tersebut sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Namun watak licik Yahudi dan kebencian terhadap Nabi Muhammad terbukti membuat mereka berkhianat terhadap Piagam Madinah. Semua kaum Yahudi yang tinggal di Madinah (Banu Qaynuqa, Banu Nadhir, dan Banu Quraiza) mengalami pengusiran dan atau hukuman pembunuhan akibat mengkhianati Piagam Madinah. Banu Qaynuqa yang pertama kali terusir dari Madinah karena telah melakukan pelecehan terhadap wanita muslim dan membunuh laki-laki muslim yang membela wanita tersebut. Atas pengkhianatan itu Nabi hendak memerangi mereka, namun Abdullah bin Ubbay, gembong kaum munafik, berusaha membela mereka dan meminta Nabi untuk mengampuni mereka. Sebagai hukumannya, mereka diusir dari Madinah.
Banu Nadhir diusir dari Madinah karena berkomplot sejak sebelum Perang Badar untuk memancing bentrokan, menghasut dan berusaha membunuh Nabi. Sedangkan Banu Quraiza melakukan pengkhianatan karena bekerja sama dengan Kafir Quraisy saat Perang Khandaq, satu hal yang tentu saja kesalahan yang sangat fatal karena melanggar prinsip persatuan Madinah dan kewajiban melindungi Madinah dari agresor luar. Atas kesalahannya ini, Banu Quraiza dikepung oleh kaum Muslimin selama 25 malam, dan setelah mereka menyerah, hukuman yang diberikan adalah hukuman mati bagi siapa pun yang terjun dalam medan perang, sedangkan wanita dan anak kecil menjadi tawanan.
Kisah pengkhianatan dan pengusiran kaum Yahudi dari Madinah semakin mengokohkan posisi Nabi di Madinah. Kini hampir tidak ada musuh Islam yang berpotensi merongrong kekuatan Islam di Madinah, kecuali hanya sebagian kecil kaum munafik.
Selain kisah kemenangan umat Islam atas pengkhianatan kaum Yahudi, dampak lain dari Piagam Madinah adalah perkembangan Islam yang sangat pesat. Kekuatan Islam terkonsolidasi dengan baik hingga mampu memenangkan perang-perang besar, termasuk memenangkan Perang Khandaq, ketika kekuatan umat Islam dengan orang kafir sangat tidak berimbang. Kemenangan-kemenangan tersebut meningkatkan moral umat Islam sehingga semakin gigih dalam menegakkan Islam dan pada puncaknya, berhasil kembali ke Mekkah untuk membebaskan dalam peristiwa Fatkhul Mekkah.
Hikmah yang bisa diambil
Rangkaian kesuksesan Islam di atas hingga peristiwa Fatkhul Mekkah merupakan efek domino dari Piagam Madinah yang digagas oleh Nabi Muhammad. Konstitusi tertulis pertama dalam sejarah itu terbukti memberikan manfaat besar bagi tumbuh dan berkembangnya Islam. Menghayati dan membaca literatur-literatur yang membahas tentang Piagam Madinah memberikan kekaguman penulis kepada Rasulullah. Pantas jika beratus tahun setelah kematiannya, umat Islam masih terus bershalawat kepadanya, merayakan hari kelahirannya, dan terus-menerus ingin meneladani perjuangannya. Pantas jika seorang Michael Hart menempatkannya sebagai tokoh paling berpengaruh dalam sejarah di dunia. Karena pada masa seperti itu ia mampu merumuskan sebuah dokumen politik yang lengkap, dan yang terpenting, disusun dengan redaksional yang sangat baik, sehingga siapa pun pasti tidak akan sanggup menolak isinya.
Selain itu, penulis juga sangat mengagumi betapa kualitas yang dimiliki Nabi Muhammad sangatlah lengkap. Ia memiliki kualitas-kualitas sebagai seorang pemimpin agama (rasul) yang tidak hanya menyampaikan wahyu, tapi juga melaksanakan secara total isi wahyu tersebut. Ia juga memiliki kualitas-kualitas sebagai konseptor strategi yang andal, dalam medan dakwah, medan perang, maupun medan pembangunan. Dan yang tidak kalah penting, ia juga adalah seorang politikus ulung, diplomat andal, yang mampu menyusun sebuah mahakarya bernama Piagam Madinah.