Oleh: H. Derajat
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَاٰلِهِ مَعَ التَّسْلِيْمِ وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ فِى تَحْصِيْلِ الْعِنَايَةِ الْعَآمَّةِ وَالْهِدَايَةِ التَّآمَّةِ، آمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
Bismillâhirrahmânirrahîm
Wasshalâtu wassalâmu ‘alâ Muhammadin wa âlihî ma’at taslîmi wabihî nasta’înu fî tahshîlil ‘inâyatil ‘âmmati wal-hidâyatit tâmmah, âmîn yâ Rabbal ‘âlamîn.
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, kepadaNya kami memohon pertolongan dalam mencapai inayahNya yang umum dan petunjukNya yang sempurna, âmîn yâ Rabbal ‘âlamîn“.
Saudaraku yang dikasihi Allah SWT. Lathãif al-Isyãrat merupakan salah satu kitab tafsir Al-Qur’an yang menggunakan pendekatan isyãri (isyarat).
Tidak seperti kitab tafsir pada umumnya yang lebih banyak berkutat pada makna lahiriyah ayat, tafsir Lathãif al-Isyãrat lebih banyak membahas makna implisit atau yang tersirat dari ayat-ayat Al-Qur’an, kemudian dihubungkan dengan narasi-narasi sufistik.
Kitab tafsir ini ditulis oleh sufi terkenal di masanya bernama Imam al-Qusyairi.
Profil Singkat Al-Qursyairi
Nama lengkap al-Qusyairi adalah Abdul Karim ibn Hawazin ibn Abdul Malik ibn Thalhah ibn Muhammad al-Qusyairi al-Naisaburi al-Syafi’i. Laqab (julukan)-nya adalah Zain al-Islam, namun lebih dikenal dengan nama al-Qusyairi. Beliau dilahirkan di Ustuwa pada Rabi’ul Awwal tahun 376 H atau Juli 986 M dan wafat pada hari Ahad, 16 Rabiul Akhir tahun 465 H.
Dalam al-Risãlah al-Qusyairiyyah fî ‘Ilm al-Tashawwuf tertulis beberapa gelar yang disandang oleh al-Qusyairi. Gelar pertama yaitu An-Naisaburi yang dinisbatkan pada nama kota Naisabur. Salah satu ibu kota terbesar negara Islam abad pertengahan, di samping kota Balkh-Harrat dan Marw.
Gelar kedua, al-Qusyairi yang merupakan sebutan marga Sa’ad al-‘Ãsyirah al-Qahthãniyyah (sekelompok orang yang tinggal di pesisir Hadramaut). Gelar ketiga, al-Istiwã yang berarti orang-orang yang datang dari bangsa Arab dan memasuki daerah Khurasan dari Ustawa. Gelar keempat, al-Syãfi’i yang dinisbatkan pada mazhab yang diikutinya, yaitu mazhab Syafi’i.
Gelar kelima, yaitu gelar kehormatan yang dinisbatkan kepadanya. Antara lain; al-Imãm, al-Ustãdz, al-Syaikh, Zainul Islãm, al-Jamî’ baina al-Syarî’ah wa al-Haqîqah. Gelar-gelar ini diberikan sebagai wujud penghormatan atas kedudukan tingginya dalam bidang tasawuf dan ilmu pengetahuan di dunia Islam (Mani’ Abd Halim Mahmud: 2006).
Kitab Tafsir Lathãif al-Isyãrat
Kitab tafsir ini tergolong tafsir isyãry. M. Quraish Shihab dalam bukunya, Kaidah Tafsir (2013) mendefinisikan tafsir isyãry dengan:
Tafsir yang mencoba menarik makna-makna ayat Al-Qur’an yang tidak diperoleh dari bunyi lafadz ayat, tetapi dari kesan yang ditimbulkan oleh lafadz itu dalam benak penafsirnya. Kesan-kesan tersebut didapat melalui kecerahan hati dan pikiran, tanpa membatalkan makna lafaznya.
Sejalan dengan track record al-Qusyairi yang merupakan salah satu tokoh sufi dengan pengaruh yang sangat besar di dunia Islam, tafsir Lathãif al-Isyãrat ini termasuk ke dalam kategori tafsir bercorak sufi. Hal tersebut dikarenakan pembahasan dalam tafsirnya banyak diwarnai oleh nuansa sufistik.
Penafsiran Al-Qusyairi dalam kitab tersebut cenderung bertumpu pada makna isyãrah (implisit) di balik makna literal ayatnya. Tentunya dengan tetap memerhatikan makna literal ayat itu sendiri. al-Qusyairi berusaha mengompromikan makna isyãrah dan makna lahir yang dimaksud ayat dan terkadang memperkuat penafsirannya dengan riwayat.
Salah satu contoh penafsiran isyãry dapat dilihat pada penafsiran ayat dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 berikut:
يَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ ۞
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah; “pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
Berikut terjemah dari penafsiran Al-Qusyairi mengenai ayat tersebut;
“Khamr (secara bahasa) adalah sesuatu yang dapat menutupi fungsi akal. Sebagaimana khamr itu haram karena hakikatnya (memabukkan), maka mabuk juga haram. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa khamr itu diharamkan karena hakikat khamr itu sendiri, yaitu dapat memabukkan setiap orang yang meminumnya. Maka barangsiapa yang mabuk, kehilangan kesadaran spiritual, disebabkan karena “meminum” kelalaian dari mengingat Allah, maka ia memiliki hak yang sama dengan orang yang mabuk karena meminum khamr. Hal ini dari segi makna isyãrah. Oleh karena itu, Sebagaimana orang yang mabuk karena meminum khamr itu dilarang mengerjakan shalat, demikian juga orang yang mabuk (kehilangan kesadaran spiritual) lupa mengingat Allah akan terhalang untuk berkomunikasi dengan Allah.”
Dalam penafsiran di atas, dapat kita lihat bahwa Al-Qusyairi mengungkapkan makna isyãrah yang tersirat dengan berusaha menjelaskan makna lahirnya terlebih dahulu. Al-Qusyairi menjelaskan makna khamr secara bahasa, hukum meminumnya, akibat-akibat hukum bagi peminumnya serta memperkuat penafsirannya dengan hadits Nabi. Kemudian ia menjelaskan makna isyãrah ayat tersebut.
Makna isyãrah yang diungkapkan Al-Qusyairi dalam ayat tersebut terdapat pada penjelasan bahwasanya orang yang mabuk karena meminum khamr, dilarang untuk menunaikan shalat. Begitu juga sama halnya dengan orang yang mabuk lupa (tidak memiliki kesadaran spiritual) untuk mengingat Allah, ia juga terhalang komunikasinya dengan Allah SWT.
Saudaraku yang dirahmati Allah SWT, marilah kita membaca doa sebagai penutup artikel ini:
اللّٰهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَقَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَعَمَلٍ لَا يُرْفَعُ، وَدُعَاءٍ لَا يُسْمَعُ
Allâhumma innî a‘ûdzu bika min ‘ilmil lâ yanfa‘ wa qalbil lâ yakhsya‘ wa ‘amalil lâ yurfa‘ wa du‘âil lâ yusma‘
“Ya Allah aku berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyu’, amal yang tidak diangkat (diterima), dan doa yang tidak didengar.”
Wallãhu A’lamu bish-Shawãb