Home / Berita / Koboy Palmerah dan Reformasi TNI

Koboy Palmerah dan Reformasi TNI

Koboy Palmerah dan Reformasi TNI

Aksi perwira TNI AD yang berlagak koboy dengan mengacung-acungkan senjata api kepada seorang pemotor, karena berselisih paham yang diunggah di jejaring Youtube mengundang kecaman dari publik. Aksi gagah-gagahan dan sikap arogansi perwira berpangkat kapten tersebut tidak hanya mencederai perasaan publik, tapi juga mengundang tanda tanya;  bagaimana kabar Reformasi TNI? banyak pihak meyakini reformasi TNI sudah selesai dan beralih pada upaya meningkatkan profesionalitas. Bahkan sejumlah pemerhati pertahanan beranggapan reformasi di TNI lebih baik dibandingkan dengan institusi keamanan lainnya, semisal Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Namun dengan terkuaknya aksi arogan perwira TNI AD, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Bahkan bisa jadi reformasi TNI, sebagaimana yang terjadi di Polri dan BIN, baru sebatas pencitraan semata. Sikap arogan dan merasa menjadi warga kelas satu yang selalu harus didahulukan sesungguhnya masih bersemayam pada personil dan perwira TNI.

Kasus koboy Palmerah ini menjadi rangkaian citra TNI yang memburuk sejak aksi ‘Geng’ motor berpita kuning yang melibatkan oknum personil dan perwira tinggi TNI dari matra laut. Di mana secara institusi dua kasus dalam satu bulan terakhir tersebut menegaskan bahwa reformasi TNI tidak dapat dikatakan telah tuntas. Sebab, prilaku yang mengedepankan arogansi kekuasaan dan merasa lebih tinggi dibandingkan dengan anggota masyarakat lainnya mencerminkan belum berubahnya kultur di TNI.

Hal yang menarik dari kasus tersebut adalah bahwa publik, baik secara kelompok maupun personal telah berani mengekspresikan ketidaksenangan atas sikap arogansi aparat keamanan, baik Polri, BIN, maupun TNI dalam berbagai bentuk, mulai melakukan perusakan hingga melukai hingga berakhir pada kematian. Terlepas dari itu, perubahan respon publik terkait dengan arogansi aparat keamanan adalah bagian dari kebebasan dan ekspresi publik. Di mana pada masa lalu, sikap arogansi aparat keamanan disikapi publik dengan hanya menggerutu atau memaki, tanpa berani melakukan perlawanan sebagaimana yang terjadi pada kasus tersebut di atas.

Kondisi tersebut harus dilihat oleh pimpinan TNI khususnya dan institusi keamanan lainnya bahwa perubahan sikap publik sebagai bagian dari perubahan jaman. Dalam pengertian bahwa menjadi bagian dari institusi keamanan tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang istimewa dan tidak tersentuh. Sehingga, begitu ada oknum anggota institusi keamanan masih memiliki sikap arogansi dan minta diistimewakan, maka respon publik akan negatif. Situasi tersebut tidak lepas dari proses demokratisasi yang mencerdaskan politik publik paska rejim Orde Baru.

Sikap arogansi oknum anggota TNI tersebut harus dipahami sebagai peringatan pada pimpinan TNI untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap anggota dan personilnya agar selaras dengan tuntutan publik agar menjadi tentara professional pada tugas dan fungsi pertahanan sebagaimana ditegaskan pada UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34/2004 tentang TNI. Sebab, jika masih mengedepankan sikap arogan dan menginginkan perlakuan istimewa hanya akan mengundang pencitraan negatif dan penolakan dari masyarakat.

Selain itu, respon negative dari masyarakat terkait dengan prilaku oknum anggotanya harus dijadikan pemicu untuk melakukan evaluasi sejauhmana reformasi TNI telah berjalan dengan baik atau tidak. Hal ini juga untuk tetap menjaga agar TNI tetap berada pada jalur untuk menjadi tentara professional yang dicintai oleh rakyatnya. Belajar dari reformasi militer di sejumlah Negara, semisal Nigeria atau Philipina dimana berhasil tidaknya reformasi militer tergantung dari sejauhmana respon internal tentara terkait dengan nilai-nilai demokratik dan kebebasan sipil.

Membiarkan personil dan perwiranya untuk berprilaku melawan arus perubahan politik dan kebebasan sipil, sebagai paket dari demokratisasi dengan tetap mempertahankan kultur lama dan ingin diistimewakan hanya akan membawa institusi TNI kembali pada posisi era Orde Baru.

Pilihan untuk berubah dan mengikuti proses demokratisasi yang tengah berlangsung harus menjadi satu-satunya pilihan untuk menegaskan komitmen TNI terhadap reformasi internal. Jika tidak, bukan tidak mungkin, jerih payah TNI untuk mereformasi diri selama lebih dari satu dekade, hilang tak berbekas. Terhapus sikap arogan dan keinginan untuk selalu diistimewakan oleh publik.

Sebagaimana yang terjadi pada kasus Koboy Palmerah dan juga kasus ‘Geng’ motor pita kuning.

Sumber:muradi.wordpress.com

About admin

Check Also

Era Post-Truth dan Fenomena Hoax

Mengenal apa pengertian era post-truth, contoh-contohnya, hingga sejarah kemunculannya di Indonesia. Simak selengkapnya di sini, ...