Isu fantastis seputar PT Freeport Indonesia (PTFI) seolah tak akan pernah ada habisnya. Mulai dari isu divestasi saham, pembangunan smelter, limbah beracun PTFI yang mencemari lingkungan, dan belakangan fasilitas pengurangan pajak yang istimewa.
Seperti gerakan senyap, Presiden Jokowi diam-diam telah menandatangani aturan baru soal perpajakan dan penerimaan negara lainnya dari sektor tambang pada awal Agustus 2018. Aturan ini diterbitkan kabarnya khusus untuk memuluskan divestasi 51% saham PTFI.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha Pertambangan Mineral (PP 37 Tahun 2018).
Fokus dan keistimewaan PP 37/2018 ini tertulis di pasal 15 dengan judul Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Operasi Produksi yang Merupakan Perubahan Bentuk Usaha Pertambangan dari KK (Kontrak Karya) yang Belum Berakhir Kontraknya.
Dari judulnya, jelas mengarah ke PTFI yang saat ini berstatus sebagai IUPK Operasi Produksi sementara dan KK-nya juga belum berakhir.
Di pasal yang sama, huruf d, jelas tercantum untuk pajak badan jenis perusahaan tambang dengan IUPK ditetapkan sebesar 25%. Ini artinya, PTFI akan menikmati penurunan pajak badan yang selama puluhan tahun terakhir sebesar 35%, kini turun menjadi 25%. Ada diskon pajak 10%.
Sementara untuk pajak dan iuran lainnya, PTFI akan dikenakan aturan yang berlaku pasca-diterbitkannya IUPK Operasi Produksi PTFI oleh Kementerian ESDM.
Terkait aturan baru ini, Juru Bicara PT Freeport Indonesia mengatakan masih mempelajarinya. “Pajak badan kami kan sudah di atas 35%, ya ini peraturan baru, kami masih pelajari dulu, jadi belum bisa berkomentar lebih detil,” ujar juru bicara PTFI Riza Pratama beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, sebagai syarat divestasi yang kesepakatan awalnya diteken pada 12 Juli 2018 lalu, PTFI meminta pemerintah RI memberikan kepastian aturan perpajakan. Hal ini, tampaknya dikabulkan Presiden Jokowi melalui beleid yang diteken per 1 Agustus 2018 ini.
Untuk semua perusahaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PP 37/2018 ini membahas mengenai kewajiban dari perusahaan-perusahaan mineral dan batubara (minerba) kepada pemerintah baik dalam bentuk pajak maupun non pajak, seperti royalti.
Tapi secara tersirat, Sri Mulyani mengakui bahwa aturan ini salah satunya memang untuk perusahaan dengan status khusus seperti PTFI yang sedang dalam peralihan dari KK jadi IUPK- Operasi Produksi.
“Jadi ini untuk mengatur seluruh perusahaan, meskipun bentuknya pindah dari izin KK ke IUPK hanya beberapa perusahaan. Tapi mereka sudah masuk rezim yang sekarang diatur dalam PP itu, itu satu mengenai PP-nya sendiri,” Sri menjelaskan.
Menkeu menambahkan bahwa PTFI dimasukkan dalam PP sesuai semangat pasal 169 UU Minerba Nomor 4/2009 tujuannya agar penerimaan negara harus lebih besar dari rezim sebelumnya.
“Jadi kami tidak hanya lihat hanya pajaknya karena kalau ikuti PPH sekarang dan sesuai Undang-Undang Minerba berarti dia ikuti aturan sekarang untuk korporat 25%. Sedangkan di KK mereka masih di atas 35%,” ungkapnya.
Dilihat dari kondisi saat ini, pajak penghasilan (PPh) PTFI memang lebih tinggi ketimbang aturan berlaku. Ini kemudian disesuaikan tapi komponen dari penerimaan perpajakan keseluruhan dan non pajak dimasukkan dalam PP tersebut.
Perubahan rezim pajak
Jika diteliti lebih detil, PP 37/2018 ini terkait perubahan status PTFI dari KK (naildown) menjadi IUPK yang menganut azas preveiling. Dalam sistem naildown, aturan pajak yang berlaku adalah UU pajak pada saat KK ditandatangani, tahun 1991 tarif PPh badan sebesar 35%. Jadi selama status KK itu berlaku akan dikenakan tarif 35%.
Tapi kalau status PTFI menggunakan IUPK maka menggunakan rezim preveiling, yaitu ikut UU Pajak dan perubahannya. Tarif PPh badan saat ini hanya 25%. Seandainya PTFI masuk di pasar modal Indonesia dengan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, bahkan bisa mendapat pengurangan lagi hingga 5% atau hanya membayar 20%.
Dengan demikian sebenarnya tidak ada istilah KK khusus, yang ada adalah KK generasi I sampai dengan VII yang masing-masing rezim pajak agak berbeda perlakuannya. Kalau PTFI berstatus KK tapi menikmati tarif IUPK, itu baru bermasalah.
Masalahnya rumors yang berkembang PTFI minta perjanjian khusus untuk menghindari IUPK. Kalau dengan KK posisi PTFI sejajar dengan pemerintah, yakni sama sebagai para pihak, sementara dengan IUPK sangat ditentukan oleh pemerintah. Karena itu, dengan IUPK PTFI khawatir terjadi pergantian penguasa ke depan, IUPK-nya dicabut seketika.
Sebenarnya, PP 37/2018 ini berlaku untuk semua usaha tambang. Dalam KK kedudukan investor dan pemerintah sama, yakni para pihak. Tidak bisa salah satu pihak mengambil kebijakan tanpa persetujuan pihak lain, dengan kata lain kedudukan investor sama kuat dengan pemerintah. Apalagi KK itu setara dengan UU.
Dalam IUPK kedudukan investor sangat lemah, karena pemerintah bisa setiap saat mengubah status atau mencabut izin usaha tambangnya. Jadi, secara logika semua usaha tambang yang bekerja berdasarkan KK akan mengalami dilema seperti ini. Nanti akan muncul kasus serupa untuk PT Newmont Nusa Tenggara, PT Inco dan lainnya. Selama ada rezim IUPK jangan harap ada investor raksasa masuk ke Indonesia.
Masalah lain yang cukup krusial, seumur-umur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak pernah memeriksa PPh Badan PTFI. DJP hanya periksa withholding tax-nya saja. Yakni mekanisme pemungutan PPh di tempat negara sumber penghasilan investor.
Termasuk kosentrat yang diekspor oleh PTFI tidak pernah diperiksa Direktorrat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bahkan DJBC tidak tahu persis berapa persen kandungan emas, tembaga, katoda, bahkan kabarnya uranium yang dibantah oleh PTFI.
PTFI menghitung sendiri secara self assessment berapa kandungan unsur-unsur mineral yang diekspornya tersebut. Mereka wajib menyampaikan ke pemerintah setiap triwulan. Sementara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya menerima begitu saja laporan dari Freeport dan KK tambang lainnya. Dan hebatnya satu tahun setelah laporan, maka laporan itu menjadi final adanya. Tidak bisa diutak atik lagi.
Ada istilah manifest performa dan manifest riil. Manifest performa merupakan data kandungan ekspor dari PTFI di Indonesia. Manifest riil adalah data kandungan riil berdasarkan hitungan di negara tujuan.
Jadi, kemungkinan adanya hitungan tidak sesuai dengan kenyataan sangat besar, tapi tidak pernah bisa dibuktikan. Pemerintah hanya punya waktu untuk menguji kebenaran dalam 12 bulan sejak laporan PTFI disampaikan. Apalagi faktanya, Kepala Sub Direktorat Pertambangan Umum hanya punya personel sekira 50 orang.
Pertanyaannya, apakah aturan baru dalam PP 37/2018 ini menguntungkan atau merugikan negara dengan hilangnya potensi penerimaan pajak sebesar 10%?
Dalam kaitan dengan rezim pajak, PP 37/2018 ini lebih bagus. Karena merangsang perusahaan minerba lebih produktif lagi.
Tapi persoalannya, kita dibodoh-bodohi seolah-olah dapat bagi hasil 80% berbanding 20%, 80% untuk Indonesia dan 20% untuk investor, dari profit atau laba hasil usaha. Nyatanya, komponen biaya telah di mark up luar biasa, termasuk biaya izin gangguan (Hinderordonnatie) dan para petinggi di perusahaan induk.
Pada masa lalu master list impor bisa impor apa saja dengan bebas bea masuk (BM) dan pajak-pajak dalam rangka impor. Untuk alat tulis saja mereka semua pakai montblank.
Selain itu, para investor minerba tidak melaporkan secara jujur berapa produksi mereka sebenarnya. Jadi, undervolume, melaporkan nilai produksi di bawah volume yang sesungguhnya. Cost recovery dulu tidak dibatasi jumlahnya.
Persoalannya, apa saja yang telah dilakukan DJP menghadapi realitas ini? DJP jelas tidak bisa masuk, karena berdasarkan UU Pertamina yang lama, yang bisa mengaudit Pertamina dan Kontrak Production Sharing (KPS) lainnya hanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). DJP baru bisa masuk setelah terbit PP No. 79/2002, itupun belum all taxis.
Dengan demikian, terbitnya PP No. 37/2018 selain menguntungkan pemerintah karena para pemegang IUPK akan terangsang meningkatkan produksi, pada saat yang sama investor IUPK mendapat keringanan pajak. Tinggal bagaimana keterbukaan atas kandungan apa saja yang diekspor, berapa produksi riil dan sistem yang berlaku memastikan tidak memungkinkan terjadi markup komponen biaya.
Semua ini hanya bisa berlaku jika dilaksanakan oleh pemerintahan yang bersih, jujur dan kredibel. Dalam pemerintahan yang masih memerlukan pencitraan dan dukungan parpol ini malah bisa jadi bagian game untuk money politics yang seolah-olah cerdas, tapi sebenarnya bodoh.[]
Penulis: Djony Edward
Source: Nusantara News