Hingga saat ini pemerintah belum juga berhasil memaksa perusahaan tambang asing termasuk Freeport dan Newmont untuk membangun instalasi pemurnian bahan tambang alias smelter. Dua anak usaha dari Amerika Serikat yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara keberatan karena ketentuan ini merugikan mereka.
Manajer Penggalangan Dukungan Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) Andika merasa heran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak pernah tegas menindak perusahaan asing tersebut. Bahkan dia menyebut wajah pertambangan Indonesia sama saja dengan zaman penjajahan atau kolonial.
“Wajah pertambangan kita belum ada perubahan bahkan dari fase fase kolonial. Belum ada perubahan signifikan. Itulah saya heran kepada SBY, sebetulnya tidak ada harapan lagi pada SBY ini. Kita butuh kebijakan komitmen yang tinggi tegas,” ucap Andika ketika ditemui di Kantor SPI, Mampang, Jakarta, Rabu (4/9).
Dia menilai pemerintah tidak pernah konsisten dengan apa yang mereka katakan. Pembangunan smelter jelas merupakan amanat Undang Undang pertambangan. Namun perusahaan asing menolak menjalankan amanat tersebut dan tidak ada tindakan nyata dari pemerintah.
“Pemerintah selalu inkonsisten dengan peraturan perundangan regulasi pertambangan. Ketika ada isu pembatasan ekspor mewajibkan membangun smelter. Freeport menolak pertama membangun smelter di Indonesia dan tidak ada tindakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat yakin dua perusahaan tambang besar itu nantinya akan menurut instruksi pemerintah. Dia sekarang sedang mengupayakan negosiasi supaya membentuk perusahaan patungan jika memang merasa pembangunan smelter merugikan dari kacamata bisnis.
“Iya, nanti saya ajak bicara (soal konsorsium smelter), saya yakin mereka mau,” ujar Hidayat di kantornya, Jumat (12/7).
Menperin percaya diri lantaran posisi pemerintah sangat kuat. Dasar hukum dari mulai undang-undang hingga peraturan pemerintah sudah diterbitkan. Dia menegaskan, siapa pun perusahaan tambang tidak boleh menawar-nawar.
Berdasarkan UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batu bara, yang menyatakan setiap perusahaan tambang di Indonesia wajib membangun smelter selambatnya 2014.
“Sudah ditegaskan bahwa tidak ada perlakuan spesial untuk perusahaan tambang manapun,” tandasnya.