Oleh: Admin
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَاٰلِهِ مَعَ التَّسْلِيْمِ وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ فِى تَحْصِيْلِ الْعِنَايَةِ الْعَآمَّةِ وَالْهِدَايَةِ التَّآمَّةِ، آمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
Bismillâhirrahmânirrahîm
Wasshalâtu wassalâmu ‘alâ Muhammadin wa âlihî ma’at taslîmi wabihî nasta’înu fî tahshîlil ‘inâyatil ‘âmmati wal-hidâyatit tâmmah, âmîn yâ Rabbal ‘âlamîn.
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, kepadaNya kami memohon pertolongan dalam mencapai inayahNya yang umum dan petunjukNya yang sempurna, âmîn yâ Rabbal ‘âlamîn“.
Menilik sejarah, adanya konflik dan peperangan sebenarnya sudah dimulai sejak adanya dunia ini dan akan terus terjadi selama masih ada manusia di muka bumi ini. Dalam Al-Qur’an sendiri dijelaskan bahwa peperangan adalah hal yang sulit dihindari, bahkan Al-Qur’an melegalkan perang jika bertujuan untuk mempertahankan diri dari serangan musuh.
Jika pun terjadi perang, Islam sebagai agama keselamatan, tidak begitu saja membiarkan peperangan terjadi tanpa etika dan tanpa batas. Ada perhatian khusus pada warga sipil dan non-kombatan yang harus dibedakan guna melindungi mereka sehingga tidak terkena sasaran serangan.
وَقٰتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ ۗ فَاِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ اِلَّا عَلَى الظّٰلِمِيْنَ ۞
“Perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama (ketaatan) hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (melakukan fitnah), tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim”. (QS. Al-Baqarah [2]: 193)
Islam adalah agama rahmatan lil-‘ãlamîn, yaitu agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semesta alam. Segalanya telah diatur oleh Al-Qur’an dan Sunnah sebagai dasar hukum. Apa yang diatur oleh keduanya tidak lain untuk membawa manfaat bagi manusia sendiri.
Islam mengatur segalanya baik ekonomi, politik, sosial, dan ekonomi. Sampai hal-hal kecil juga diatur oleh Islam seperti bersin, mengucap salam, makan, minum, dsb. Tak terkecuali dalam perang. Islam mengatur peperangan agar tidak terjadi kerusakan.
Islam membolehkan perang apabila keadaan sudah mendesak. Apabila terjadi konflik, kita tidak boleh langsung melakukan perang selama keadaan tidak mendesak. Dasar boleh melakukan peperangan antara lain surat al-Hâjj [22] ayat 39 yang berbunyi:
اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ ۙ ۞
“Telah diizinkan (berperang) bagi siapa yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu.”
Kemudian surat al-Anfâl [8] ayat 60 yang berbunyi:
وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ لَا تَعْلَمُوْنَهُمْۚ اَللّٰهُ يَعْلَمُهُمْۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يُوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ ۞
“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan)”
Sejarah perang Rasulullah SAW dalam Islam telah disebutkan dalam beberapa peristiwa seperti perang Badar dan perang Uhud. Perang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagai respons terhadap apa yang dilakukan oleh orang kafir terhadap umat Islam. Orang-orang kafir pada masa itu telah menghalangi dakwah Islam dan bahkan mengancam jiwa dan harta umat Islam. Maka perang menjadi pilihan untuk menegakkan agama Allah SWT.
Gaza porak-poranda setelah dibombardir Israel |
Aturan Perang (Hukum Humaniter) Internasional
Apa itu hukum humaniter internasional? Istilah hukum humaniter internasional adalah terjemahan dari bahasa Inggris yakni International Humanitarian Law. Hukum humaniter internasional atau HHI ini juga dikenal dengan sebutan hukum perang.
Menurut para ahli, hukum perang merupakan bagian paling tua dari hukum internasional. Artinya, HHI atau hukum perang adalah cabang atau bagian dari hukum internasional.
Perbedaan istilah HHI dan hukum perang hanya terletak pada penekanannya saja. HHI menekankan pada akibat yang ditimbulkan oleh peperangan terhadap kemanusiaan, perlindungan korban perang dari luka atau penderitaan yang berlebih, dan pencegahan kerusakan yang hebat dan meluas.
Sedangkan hukum perang lebih menekankan pada segi yuridis dan peristiwa perang, dalam arti lingkup berlakunya hukum ini saat terjadi perang. Namun, pada dasarnya penduduk sipil dalam hukum perang juga wajib dilindungi. Menurut J. G. Starke, sesuai dengan perkembangan sejarahnya sekarang lebih sering digunakan istilah HHI.
HHI dikenal juga sebagai hukum konflik bersenjata atau hukum perang (jus in bello). HHI memiliki tujuan utama untuk mengatur alat dan metode peperangan serta menjamin perlindungan manusiawi terhadap individu yang tidak lagi terlibat secara langsung dalam konflik bersenjata.
HHI tidak muncul begitu saja, sejarahnya terkait erat dengan nilai-nilai perang kuno dan ajaran agama. Pada abad ke-19, melalui Konvensi Jenewa 1864 dan Deklarasi St. Petersburg 1868, HHI mulai dirumuskan. Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi serangkaian konvensi Jenewa, seperti pada tahun 1958.
Ada beberapa aturan mengenai cara berperang yang benar. Benar dalam pengertian ini ialah tidak semena-mena dalam melakukan penyerangan. Berikut ini adalah beberapa dari sekian aturan Hukum Humaniter Internasional (Jean-Marie Henckaerts, 2005) yang mengatur masalah perang:
Rule 2 : Act or threats of violence the primary purpose of which is to spread terror among the civilian population are prohibited
Rule 3 : All members of the armed forces of a party to the conflict are combatants, except medical and religious personel
Rule 38 : Each party to the conflict must respect cultural poperty:
- Special care must be taken in military operations to avoid demage to buildings dedicated to religion, art, science, education or charitable purposes and historic monuments unless they are military objectives.
- Property of great importance to the cultural heritage of every people must not be the object of attack unless imperatively required by military necessity.
Aturan Perang (Hukum Humaniter) Dalam Islam
Sasaran dalam perang adalah prajurit musuh yang ikut berperang. Selain prajurit, tidak boleh diperangi. Wanita, anak-anak, ahli agama dan orang tua tidak boleh dibunuh sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Dari Abdullah bin Umar, ia berkata,
رَأَى فِي بَعْضِ مَغَازِيْهِ امْرَأَةً مَقْتُوْلَةً، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ، وَنَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَآءِ وَالصِّبْيَانِ
“Aku mendapati seorang wanita terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah SAW. Kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan” (HR. Bukhari No 3015 dan Muslim No. 1744)
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « اِنْطَلِقُوْا بِاسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا وَلَا صَغِيْرًا وَلَا امْرَأَةً، وَلَا تَغْلُوْا، وَضَمُّوْا غَنَائِمَكُمْ، وَأَصْلِحُوْا وَأَحْسِنُوْا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ »
Dari Anas, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, “Pergilah kalian dengan nama Allah, dengan Allah dan atas agama Rasulullah, jangan kalian membunuh orang tua yang sudah tidak berdaya, anak kecil dan orang perempuan, dan janganlah kalian berkhianat, kumpulkan ghanimah-ghanimahmu, dan berbuatlah maslahat, serta berbuatlah yang baik, karena sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang berbuat baik”. (HR. Abu Dawud)
Kehancuran Masjid di Gaza memperlihatkan cara Israel berperang yang biadab dan tidak mengindahkan hukum humaniter |
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيْمِ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ إِسْمَاعِيْلَ عَنِ الْحَسَنِ عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ سَرِيْعٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « مَا بَالُ أَقْوَامٍ بَلَغُوْا فِي الْقَتْلِ حَتَّى قَتَلُوا الْوِلْدَانَ » ، قَالَ : فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ : إِنَّمَا هُمْ أَوْلَادُ الْمُشْرِكِيْنَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « أَوَلَيْسَ أَخْيَارُكُمْ إِنَّمَا هُمْ أَوْلَادُ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّهُ لَيْسَ مَوْلُوْدٌ يُوْلَدُ إِلَّا عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَبْلُغَ فَيَعْبِرُ عَنْ نَفْسِهِ أَوْ يُهَوِّدَانِهِ أَبَوَاهُ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ »
‘Abdurrahim bin Sulaiman menceritakan, dari Isma’il, dari Hasan, dari al-Aswad bin Sari’, berkata, Rasulullah SAW bersabda; “Tidak dibenarkan di antara kaum yang berperang sehingga membunuh anak-anak”, salah satu dari kaum berkata; “tapi mereka adalah anak-anak dari orang-orang musyrik?”, Rasulullah SAW menjawab, “Bukankah orang-orang terpilih di antara kalian dulunya juga sama seperti mereka anak-anak kaum musyrik? Bahwa sesungguhnya, tidaklah setiap yang dilahirkan itu kecuali ia dalam keadaan suci, sehingga ketika ia sampai aqil baligh ia mengingkari dirinya sendiri, karena sebab bapaknyalah mereka jadi yahudi atau nashrani?” (HR. Ahmad [15037])
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا بَعَثَ جُيُوْشَهُ قَالَ « لَا تَقْتُلُوْا أَصْحَابَ الصَّوامِعِ »
“Dilarang membunuh para biarawan di biara-biara, dan tidak membunuh mereka yang tengah beribadah.” (Musnad Ahmad Ibn Hanbal)
Setidaknya, ada 11 Peraturan Perang Dalam Islam, diantaranya:
1. Perang hanya ditujukan terhadap kombatan (angkatan perang/militer), dilarang menyerang yang non-kombatan (sipil).
وَقَاتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبِّ الْمُعْتَدِينَ ۞
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah (2) : 190)
2. Dilarang membunuh wanita dan anak-Anak.
رَأَى فِي بَعْضِ مَغَازِيْهِ امْرَأَةً مَقْتُوْلَةً، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ، وَنَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَآءِ وَالصِّبْيَانِ
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar RA, ia berkata: “Aku mendapati seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah SAW. Kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan,” (HR Bukhari [3015] dan Muslim [1744]).
Anak-anak dan para wanita banyak terbunuh akibat bombardemen Israel di jalur Gaza |
Dalam riwayat lain disebutkan: “Rasulullah SAW mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak,” (HR Bukhari [3014] dan Muslim [1744]).
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيْمِ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ إِسْمَاعِيْلَ عَنِ الْحَسَنِ عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ سَرِيْعٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « مَا بَالُ أَقْوَامٍ بَلَغُوْا فِي الْقَتْلِ حَتَّى قَتَلُوا الْوِلْدَانَ » ، قَالَ : فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ : إِنَّمَا هُمْ أَوْلَادُ الْمُشْرِكِيْنَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « أَوَلَيْسَ أَخْيَارُكُمْ إِنَّمَا هُمْ أَوْلَادُ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّهُ لَيْسَ مَوْلُوْدٌ يُوْلَدُ إِلَّا عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَبْلُغَ فَيَعْبِرُ عَنْ نَفْسِهِ أَوْ يُهَوِّدَانِهِ أَبَوَاهُ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ »
‘Abdurrahim bin Sulaiman menceritakan, dari Isma’il, dari Hasan, dari al-Aswad bin Sari’, berkata, Rasulullah SAW bersabda; “Tidak dibenarkan di antara kaum yang berperang sehingga membunuh anak-anak”, salah satu dari kaum berkata; “tapi mereka adalah anak-anak dari orang-orang musyrik?”, Rasulullah SAW menjawab, “Bukankah orang-orang terpilih di antara kalian dulunya juga sama seperti mereka anak-anak kaum musyrik? Bahwa sesungguhnya, tidaklah setiap yang dilahirkan itu kecuali ia dalam keadaan suci, sehingga ketika ia sampai aqil baligh ia mengingkari dirinya sendiri, karena sebab bapaknyalah mereka jadi yahudi atau nashrani?” (HR. Ahmad [15037])
3. Jangan mencuri dan jangan memutilasi jasad tentara musuh
Dari Buraidah r.a, ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda, “Berperanglah fi sabilillah dengan menyebut nama Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan berkhianat, jangan mencincang mayat dan janganlah membunuh anak-anak,” (HR Muslim [1731]).
4. Dilarang membunuh orang-orang yang sedang dalam perlindungan, pegawai sipil negara (PNS/ASN), pegawai swasta dan kaum buruh
إِلاَّ الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَىَ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ أَوْ جَآؤُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَن يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُواْ قَوْمَهُمْ وَلَوْ شَاء اللّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْاْ إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلاً ۞
“Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya . Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (QS. An-Nisa [4]: 90)
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّ يَعْلَمُونَ ۞
“Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)
Dari Rabbah bin Rabi’ r.a, ia berkata: “Kami bersama Rasulullah SAW dalam sebuah peperangan. Beliau melihat orang-orang berkumpul mengelilingi sesuatu. Lalu beliau mengutus seseorang untuk melihatnya. Beliau berkata, ‘Coba lihat mengapa mereka berkumpul?’ Tak lama kemudian orang itu kembali dan berkata, ‘Mereka berkumpul menyaksikan mayat seorang wanita yang terbunuh.’ Beliau berkata, ‘Bukan mereka yang harus dibunuh!’ Ketika itu pasukan dipimpin oleh Khalid bin al-Walid. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang dan bersabda, ‘Katakanlah kepada Khalid, janganlah membunuh wanita dan jangan membunuh pegawai/buruh’,” (Shahih, HR Abu Dawud [2669], Ibnu Majah [2842], Ahmad [III/388] dan [488], [IV/178-179] dan [346], al-Hakim [II/127], Ibnu Hibban [4789], Abu Ya’la [1546], ath-Thabrani [4619 dan 4622], al-Baihaqi [IX/82]).
5. Memaafkan tawanan atau musuh yang sudah menyerah
فَإِنِ انتَهَوْاْ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ۞
“Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 192)
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلّهِ فَإِنِ انتَهَواْ فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ ۞
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah [2]: 193)
Cara Hamas memperlakukan sandera dari sipil Israel lebih beradab dibanding Zionis |
وَإِن جَنَحُواْ لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ۞
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal [8]: 61)
وَإِن يُرِيدُواْ أَن يَخْدَعُوكَ فَإِنَّ حَسْبَكَ اللّهُ هُوَ الَّذِيَ أَيَّدَكَ بِنَصْرِهِ وَبِالْمُؤْمِنِينَ ۞
“Dan jika mereka bermaksud menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu). Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mu’min,” (QS. Al-Anfal [8]: 62)
6. Membuat gencatan senjata dan menepati janji sesuai kesepakatan bersama
كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِندَ اللّهِ وَعِندَ رَسُولِهِ إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدتُّمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَمَا اسْتَقَامُواْ لَكُمْ فَاسْتَقِيمُواْ لَهُمْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ ۞
“Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan RasulNya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haram? maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah [9]: 7)
Sehari pasca penandatanganan nota gencatan senjata antara Israel dan Hamas, Rezim Zionis melanggar kesepakatan damai itu dengan menembaki sejumlah warga Palestina di timur Khan Yunis Kamis (22/11/23) setidaknya lima orang warga Palestina terbunuh. Televisi al-Alam melaporkan bahwa tentara Zionis menembak dari mobil militer Israel yang berpatroli di wilayah al-Farahin. |
كَيْفَ وَإِن يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لاَ يَرْقُبُواْ فِيكُمْ إِلاًّ وَلاَ ذِمَّةً يُرْضُونَكُم بِأَفْوَاهِهِمْ وَتَأْبَى قُلُوبُهُمْ وَأَكْثَرُهُمْ فَاسِقُونَ ۞
“Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan RasulNya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (tidak menepati perjanjiannya).” (QS. At-Taubah [9]: 8)
7. Dilarang merusak tanaman dan membunuh hewan ternak
“Dilarang melakukan pengkhianatan atau mutilasi. Jangan mencabut atau membakar telapak tangan atau menebang pohon-pohon berbuah. Jangan menyembelih domba, sapi atau unta, kecuali untuk makanan.” (Al-Muwattha).
8. Dilarang menghancurkan rumah-rumah ibadah atau fasilitas umum
“Dilarang menghancurkan desa dan kota, tidak merusak ladang dan kebun, dan tidak menyembelih sapi.” (Sahih Bukhari, Sunan Abu Dawud)
… وَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ … ۞
“…Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah…” (QS. Al-Hajj [22]:40)
Kehancuran Masjid di Gaza memperlihatkan cara Israel berperang yang biadab dan tidak mengindahkan hukum humaniter |
9. Dilarang membunuh ahli agama atau kaum rohaniawan (pendeta, rahib, dll)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا بَعَثَ جُيُوْشَهُ قَالَ « لَا تَقْتُلُوْا أَصْحَابَ الصَّوامِعِ »
“Dilarang membunuh para biarawan di biara-biara, dan tidak membunuh mereka yang tengah beribadah.” (Musnad Ahmad Ibn Hanbal)
10. Dilarang menyerang seorang yang sedang beribadah
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثَ جُيُوْشَهُ قَالَ « اُخْرُجُوْا بِسْمِ اللهِ تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، لَا تَغْدُرُوْا، وَلَا تَغْلُوْا، وَلَا تَمَثَّلُوْا، وَلَا تَقْتُلُوا الْوِلْدَانَ، وَلَا أَصْحَابَ الصَّوَامِعِ »
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, Adalah Rasulullah SAW apabila mengutus tentaranya, beliau bersabda, “Berangkatlah dengan nama Allah, berperanglah di jalan Allah terhadap orang-orang yang kufur kepada Allah, jangan melampaui batas, jangan berkhianat, jangan mencincang dan jangan membunuh anak-anak serta penghuni-penghuni gereja (orang-orang yang sedang beribadah)”. (HR. Ahmad)
11. Dilarang membunuh orangtua atau orang sedang sakit
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « اِنْطَلِقُوْا بِاسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا وَلَا صَغِيْرًا وَلَا امْرَأَةً، وَلَا تَغْلُوْا، وَضَمُّوْا غَنَائِمَكُمْ، وَأَصْلِحُوْا وَأَحْسِنُوْا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ »
Dari Anas, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Pergilah kalian dengan nama Allah, dengan Allah dan atas agama Rasulullah, jangan kalian membunuh orang tua yang sudah tidak berdaya, anak kecil dan orang perempuan, dan janganlah kalian berkhianat, kumpulkan ghanimah-ghanimahmu, dan berbuatlah maslahat, serta berbuatlah yang baik, karena sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang berbuat baik”. (HR. Abu Dawud)
Studi Perbandingan
Apabila dibandingkan dengan Hukum Humaniter Internasional, aturan perang dalam Islam tidak berbeda jauh, bahkan dalam beberapa hal lebih maju, lebih adil, lebih fairness dan manusiawi. Ini membuktikan bahwa adab-adab tentang perang sudah menjadi bagian dari ajaran Rasulullah SAW.
Pesan Rasulullah SAW kepada umatnya mengenai perang semakin menambah kepercayaan bagi kita bahwa Islam adalah agama yang damai. Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan dan berlebihan dalam perang.
Dalam hal tawanan perang saja, Rasulullah SAW menyuruh sahabatnya untuk memperlakukan tawanan perang dengan sebaik-baiknya. Semua ajaran Islam adalah untuk kebaikan umat manusia.
Mengapa Rasulullah SAW memberikan pesan mengenai aturan perang? Jawabannya bisa didapat jika kita perbandingkan pada keadaan perang di zaman ini. Dampak yang ditimbulkan tidak dapat dinalar oleh manusia, setiap hari korban warga sipil semakin bertambah akibat perang yang tidak memperhatikan aturan. Perang di zaman sekarang lebih menampilkan fenomena kebiadaban, kekejaman, ketidakadilan dan sangat jauh dari karakter manusia beradab.
Sudah banyak bukti negara-negara yang telah usai berperang sulit untuk bangkit kembali. Nyatanya, konflik masih terus terjadi. Pemerintah yang terbentuk setelah perang belum tentu bisa mengontrol segala aspek dalam menunjang negaranya. Maka dari itu, sebisa mungkin kita mencegah terjadinya perang, walaupun telah diizinkan untuk berperang karena dampak yang ditimbulkan tidaklah kecil.
Hal yang perlu dilakukan untuk melindungi segala hal yang melanggar aturan perang sekaligus melanggar esensi Islam itu sendiri adalah dengan mendorong umat muslim di seluruh dunia, terutama yang terlibat perang, baik individu kelompok maupun level negara, untuk kembali kepada aturan Islam tentang adab-adab perang. Dengan demikian, perang diharapkan akan kembali pada tujuan utamanya, yaitu sebagai sarana untuk mempertahankan diri dan sarana untuk menciptakan perdamaian, bukan sebaliknya.
Saat tulisan ini dirilis, jumlah korban meninggal akibat bombardemen Zionis Israel di jalur Gaza seperti dilansir Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza pada Minggu (10/12/2023) bahwa jumlah korban tewas mencapai sedikitnya 17.997 orang. Sementara jumlah korban terluka mencapai 49.229 orang.
Jumlah tersebut belum termasuk dengan penduduk Palestina yang tewas dan terluka akibat tindakan personel Israel dan para pemukim di Tepi Barat. Sebagaimana dikutip dari Al Jazeera, Juru Bicara Kementerian Kesehatan di Gaza Ashraf al-Qudra menyebut, jumlah korban tewas di Tepi Barat telah mencapai angka 275 orang sejak perang Israel-Hamas pecah Oktober lalu. Sedangkan, jumlah korban terluka di Tepi Barat mencapai 3.365 orang.
______________
* Dari berbagai sumber