Home / Ensiklopedia / Hukum / Hakim dan Fenomena Wealth Driven Law

Hakim dan Fenomena Wealth Driven Law

Meja Hijau

Masihkah pembaca ingat istilah “meja hijau” dan “dimejahijaukan”? Istilah itu untuk menamai pengadilan waktu dulu. Dinamai demikian karena meja di ruang pengadilan ditutup laken berwarna hijau. Dengan berjalannya waktu, ketika banyak muncul hakim “nakal”, muncul pula ungkapan “sekarang meja itu tidak berwarna hijau lagi.”

Memang kini meja di ruang sidang tak lagi berwarna hijau. Semua diganti meja kayu ukir yang mahal. Ruang sidang juga disulap menjadi ruang yang megah, dilengkapi perabot yang megah pula. Hakim-hakimnya dibusanai jubah hitam dengan warna merah mengilap di bagian depan.Pokoknya semua yang ada di ruang sidang disulap menjadi serba megah. Namun, di kemegahan itu, “aura”nya hampa, menandakan wibawa yang lenyap.

Kita pasti akan bertanya mengapa bisa demikian? Salah siapa ini? Apakah karena ulah para hakimnya?

Menurut saya jelas “iya”, itulah sebab utamanya. Karena ada hakim yang memutus perkara berbau kontroversial, ada pula yang menafsirkan hukum tanpa mengindahkan rambu-rambu sehingga putusannya membingungkan dan terkesan tak adil.

Jika masih ingin bukti lebih akurat, lihat kejadian di ruang sidang. Ruang yang dulu dianggap sakral itu kini bisa dimasuki demonstran hingga ratusan orang. Mereka berteriak-teriak “hakim tak adil”, lalu menyerangnya hingga hakim lari tunggang langgang.

Memikirkan hal ini saya jadi sedih. Apakah sejelek itu keadaan pengadilan kita sekarang? Belum lagi kalau kita ingat tidak adanya sopan santun antar hakim. Ada hakim bawahan yang melaporkan mantan atasannya yang jauh lebih senior kepada polisi atas dakwaan telah melakukan pencemaran nama baik. Padahal, maksud mantan atasannya itu baik, yakni memberi nasihat serta petunjuk bagaimana menjadi hakim yang baik. Bukankah perbuatan itu sudah keterlaluan, menandakan mereka sudah tak punya tata krama sehingga timbul penilaian akan hilangnya wibawa pengadilan?

Tak usah mencari jauh-jauh penyebab hilangnya wibawa pengadilan, seperti perkembangan ekonomi dan sebagainya yang menyebabkan tunggakan perkara menumpuk. Apa yang ada di depan mata seperti contoh di atas sudah cukup jelas. Namun, yang di depan mata ini sulit sekali diberantas! Kita masih membutuhkan orang “suci” yang berani dan mampu mengembalikan wibawa pengadilan seperti yang diharapkan masyarakat. (Harian Kompas 31 Juli 2015/gambar metronews).

Barangsiapa yang sedang berperkara di pengadilan –perdata maupun pidana– tapi tidak punya uang yang cukup, bisa kecut saat menonton talkshow ‘Mata Najwa’ di Metro TV Rabu malam 5 Agustus pekan lalu. Setidaknya, melalui acara itu, lima tokoh terkenal bidang hukum, berbicara mengungkap betapa praktek jual beli perkara dan sogok menyogok merupakan kenyataan di Gedung Pengadilan.

Pengacara non-aktif yang kini telah menjadi anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, menyimpulkan kepada Najwa Shihab –host acara tersebut– bahwa lebih dari separuh hakim di Indonesia tidak bersih. Kata Henry, suap menyuap di peradilan dimainkan oleh hakim dan pengacara. Ini menjadi semacam pertautan konfirmatif dengan suatu peristiwa hukum yang cukup menggemparkan publik dalam ruang waktu yang hampir bersamaan, yakni penangkapan 3 hakim PTUN Medan oleh KPK karena ‘tertangkap tangan’ menerima suap dari seorang pengacara muda dari Kantor Pengacara terkenal OC Kaligis. Dan hanya dalam hitungan jam, KPK juga menangkap pengacara senior OC Kaligis, menjadikannya tersangka lalu menahannya di Rutan KPK Jalan Guntur Jakarta. Menyusul setelah itu, untuk kasus yang sama, KPK memeriksa dan menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, dan Hj Evi isteri keduanya sebagai tersangka, yang juga berakhir di ruang tahanan KPK.

Henry menceritakan sebuah pengalaman nyata yang dialaminya, pernah ditawari menyogok hakim bila ingin memenangkan perkara yang ditanganinya. Tetapi Henry yang juga aktivis gerakan anti narkoba ini menolak, karena lebih memilih kalah dan mengajukan banding. Pengacara lainnya, Elza Sjarief juga mengaku pernah ditawari Panitera membayar Rp. 30 juta kalau ingin memenangkan sebuah kasus warisan. Elza lebih memilih untuk menyarankan kliennya tidak membayarkan uang sogokan yang diminta itu. Kenapa tidak melaporkan saja ke atasan? Elza Sjarief mengaku pernah melaporkan (beberapa) kasus jual beli perkara, namun laporannya tidak pernah digubris.

Tidak dijelaskan Elza, ke mana ia melapor. Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Hatta Ali SH, dalam sebuah percakapan (10/9) menyebutkan ada mekanisme pelaporan yang dibuka oleh institusi yang dipimpinnya. Melalui Ketua Pengawasan, yang bila dianggap perlu disertai tembusan langsung kepada dirinya. Setiap laporan, terutama jika disertai cukup bukti atau petunjuk, pasti ditindaklanjuti. Bila hanya penyampaian indikasi, maksimal hanya bisa dipantau secara tak langsung. Tapi terlepas dari itu, secara normatif setiap putusan hakim, dengan sendirinya akan dinilai oleh hakim di tingkat atasnya, dan pada instansi terakhir akan dinilai oleh Majelis di Mahkamah Agung bila naik kasasi. Seharusnya mekanisme ini bisa menjadi sistem kontrol.

Namun, bagaimana kalau situasi normatif itu telah mengalami perubahan sehingga terkikis esensi kontrolnya? Berdasarkan pengamatan Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, yang disampaikannya dalam ‘Mata Najwa’, terjadi eskalasi dalam urusan suap menyuap. Sejak tahun 2010 hingga 2013 saat gaji hakim sekitar 5 juta rupiah, suap hakim rata-rata 500 juta rupiah. Kemudian, setelah 2013, saat gaji hakim naik, suap terhadap hakim ikut naik mencapai miliaran rupiah. Ini bisa menjadi situasi kerusakan luar biasa, bila benar apa yang dikatakan Henry Yosodiningrat bahwa separuh dari jumlah hakim di Indonesia tidak bersih. Dengan demikian, wealth driven law, sudah merupakan kenyataan yang tak terbantahkan lagi? Kalau sebelum ini ada ‘adagium’ berbunyi ‘orang miskin dilarang sakit’ atau ‘orang miskin dilarang sekolah’, maka kini ada ‘adagium’ tambahan ‘orang miskin dilarang berperkara’. Dan ini tak hanya berlaku di pengadilan –yang prosesnya lebih terbuka bagi umum– tetapi juga pada tingkat-tingkat penegakan hukum sebelumnya, di kepolisian dan kejaksaan, yang keterbukaan prosesnya lebih terbatas.

Lalu, bagaimana? Memperbaiki sistem? Di forum yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan tidak percaya lagi kepada gagasan mengubah sistem hukum dalam artian perubahan aturan. Setiap aturan atau undang-undang yang dianggap baik ketika diusulkan, kata Mahfud, tetap bisa diakali untuk disalahgunakan karena jual beli perkara sudah terjadi bahkan saat undang-undang akan dibuat.

BILA semua jalan sudah terasa buntu, apakah berarti semua orang harus siap ditindas melalui hukum yang bisa dibeli? Jangan pernah melawan kaum (yang lebih) kaya melalui jalan hukum. Lalu jalan apa yang bisa dipilih? Jalan politik? Tapi, wealth driven politic sudah lebih dulu tertanam kuat sebagai realita sehari-hari. Anarki? Jangan lupa, kendali anarki melalui jalur premanisme juga sudah berada di tangan yang lebih besar akumulasi kepemilikan dananya. (socio-politica.com)

Oleh: Adi Andojo Soetjipto, Mantan Ketua Muda MA

About admin

Check Also

Bangsa Tumbal Sistem

Jangan bermain-main dengan sistem (konstitusi) negara, karena kelak bangsa yang menjadi “tumbal”-nya. Kenapa? Karena rentetannya ...