Home / Deep Secret / Intelijen / Antisipasi Penyalahgunaan Ilmu Intelijen

Antisipasi Penyalahgunaan Ilmu Intelijen

capture-20130527-025630Bagi seorang intel betulan, digunakannya identitas lain, dalam melakukan operasi intelijen, merupakan strategi tersendiri. Istilahnya cover atau penyamaran. Segala sarana dan prasarana yang dapat mendukung kesempurnaan dalam menjalankan cover-nya, sudah disiapkan lebih dahulu. Jangan heran kalau dalam melakukan penyamaran, adakalanya si intel itu bahkan bisa jauh lebih hebat dibandingkan dengan sosok yang dimainkannya.

Itulah sebabnya mengapa Mossad, CIA atau KGB, bisa sampai bertahun-tahun lamanya dalam menyiapkan cover. Jauh sebelum si agen itu beroperasi dan melakukan penetration atau infiltration ke organisasi atau negara sasaran yang dituju. Kalau perlu sampai menikah dengan orang setempat agar cover-nya sempurna dan lepas dari kecurigaan.

Ketahuan? Jangan harap bisa selamat alias bebas begitu saja. Minimal kena hukuman penjara karena melakukan kegiatan mata-mata. Kecuali kalau sasaran yang dituju ternyata lebih cerdik. Bisa-bisa si agen yang tertangkap, malah dijadikan double agent bahkan triple agent. Tentu saja risiko seorang double atau triple agent akan jauh lebih besar dihadapi.

Syukur-syukur kalau negara sasaran tidak punya undang-undang yang bisa dikenakan terhadap orang yang melakukan kegiatan mata-mata. Misalnya di Indonesia. Bagi intel asing, kalau ketahuan melakukan kegiatan mata-mata, paling-paling cuma diusir dan dideportasi. Itu pun kalau ada bukti.

Sedangkan bagi warga negara sendiri yang melakukan kegiatan mata-mata yang jelas-jelas merugikan negara, cuma dikenakan pasal-pasal dalam KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan negara, yang isi pasal maupun sanksi hukumannya sangat fleksibel.

Nasib paling bagus ya cuma kena blacklist. Itu pun alamat karier selesai. Di dunia intelijen, kalau penyamaran terungkap, daripada kena hukuman, blacklist dan malu seumur hidup, lebih baik memilih mundur, menghilang, ngumpet, atau mati saja sekalian. Makanya, para agen infiltrasi itu banyak yang memilih bunuh diri kalau cover-nya ketahuan musuh.

Pada kasus Ersa, di mana pihak GAM menduga bahwa kedua istri perwira itu melakukan kegiatan mata-mata, berawal dari kecurigaan GAM bahwa TNI melakukan operasi intelijen dengan menggunakan cover sebagai wartawan atau petugas PMI. ”Kami memperkirakan intelijen TNI sudah lumpuh sehingga mereka terpaksa menggunakan identitas kewartawanan dan palang merah untuk bisa masuk ke wilayah kami,” ujar Ishak Daud, yang menjadi Panglima Operasi GAM untuk wilayah Peureulak, Aceh Timur
Bagi GAM, kecurigaan itu muncul sebagai langkah antisipatif GAM terhadap bocornya pertahanan mereka oleh pihak TNI lewat penggunaan cover tersebut. Padahal strategi yang sama juga dilakukan oleh intel GAM sendiri. Misalnya dengan menyamar sebagai penduduk. Menurut informasi yang didapat intel TNI di lapangan, banyak anggota GAM yang menggunakan KTP penduduk dengan berbagai cara termasuk merampas sehingga memiliki identitas lain sesuai dengan identitas pada KTP yang ada.

Memang, dengan alasan operasi atau kegiatan intelijen, tindakan yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan kriminal, umumnya dilegitimasi oleh pelaku sebagai perbuatan yang wajar dan dianggap ”sah-sah” saja.

Undang-undang Intelijen

Saat ini, didirikannya International School of Intelligence di Batam dan Institut Intelijen Negara di Sentul sebagai sekolah intelijen pertama di dunia , tentu akan membawa paradigma baru dalam bidang intelijen. Paling tidak, adanya perubahan paradigma dalam memandang ilmu intelijen sebagai ilmu dan seni. Selama ini intelijen dianggap tabu untuk dipelajari secara terbuka.

Berawal dari diterapkannya ilmu intelijen dalam bisnis (intelligent business/competitive intelligent) pada beberapa negara di dunia. Amerika, Swedia, Perancis, Jerman, Australia, Inggris, Belanda, Swiss, Rusia, RRC dan Jepang sudah memanfaatkan intelijen bisnis atau intelijen kompetitif sejak bertahun-tahun lalu. Penggunaan intelijen dalam industri atau perusahaan membuat industri mereka dapat merajai industri dunia.

Di Indonesia sendiri, beberapa tahun belakangan ini intelijen bisnis mulai dipelajari secara terbuka sebagai salah satu mata pelajaran pada beberapa jurusan manajemen. Hal itu menjadi salah satu dasar mengapa ilmu intelijen kemudian dipandang ”layak” untuk dipelajari secara terbuka.

Sehingga, ketika Presiden Megawati meminta BIN untuk lebih mengantisipasi kejahatan transnasional dan terorisme dunia setahun lalu, permintaan itu disambut oleh BIN dengan ide mendirikan sekolah untuk mempelajari ilmu intelijen secara terbuka.

Sama halnya seperti ilmu kepolisian yang juga mulai dipelajari pada beberapa universitas. Di Universitas Indonesia sendiri, ilmu kepolisian sudah dijadikan sebagai jurusan tersendiri untuk tingkat Strata-2 sejak delapan tahun lalu.

Tentu saja belajar ilmu kepolisian tidak otomatis menjadikan lulusannya sebagai polisi. Sama halnya dengan ilmu intelijen. Belajar ilmu intelijen, mestinya memang tidak otomatis menjadikan lulusannya sebagai agen intel di lembaga intelijen tertentu. Sebagai multi disiplin ilmu, tentunya berbagai ilmu yang ada baik ilmu murni maupun ilmu terapan dapat terkait dengan ilmu intelijen.

Hanya saja, ada satu hal yang perlu dipikirkan. Memberi kesempatan pada masyarakat umum untuk mempelajari ilmu intelijen secara terbuka, harus diimbangi dengan perangkat lain untuk dapat mengantisipasi jika terjadi dampak negatif dari penerapan ilmu intelijen yang tidak pada tempatnya.

Apalagi jika kemudian dipelajari beberapa hal yang sifatnya teknis seperti fotografi rahasia, penyadapan, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan atau hal lain yang bersifat teknis dalam melakukan operasi atau kegiatan intelijen.

Ada dogma bahwa menjadi ”orang intel” dan berkecimpung dalam ”komunitas intelijen” (intelligent community), bukan berarti bekerja pada sebuah lembaga intelijen tertentu dan menjadi agent action di lembaga tersebut. Ia bisa saja hanya merupakan orang binaan atau sekedar informan pada jaringan tertentu.

Ini yang ”berbahaya”, karena sifatnya laten dan tidak terkontrol. Apalagi jika kemudian orang tersebut lepas dari user-nya, yaitu orang atau agent handle yang mengendalikan orang binaan atau informan tersebut.

Bisa-bisa, sekedar untuk memenuhi need-nya, intelijen malah dijadikan lahan bisnis tersendiri yang cukup empuk. Kalau sudah begitu, yang ada bukan lagi intelijen bisnis tapi bisnis intelijen alias bisnis informasi untuk kepentingan tertentu.

Untuk itu, rasanya perlu dipikirkan, agar dapat dibuat semacam undang-undang tentang intelijen. Tentunya isi undang-undang tersebut untuk mengantisipasi berbagai kegiatan atau operasi intelijen dari pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab, yang akibatnya dapat merugikan bangsa dan negara lewat pemanfaatan ilmu intelijen secara salah.

Adanya undang-undang tersebut juga merupakan alat legitimasi bagi negara, yang tentunya dijalankan oleh polisi, untuk dapat mengambil tindakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan yang terjadi, yang merupakan bagian dari sebuah kegiatan atau operasi intelijen. Bukan tidak mungkin, ke depan, akan berkembang modus-modus kejahatan baru dengan menyimpangkan penggunaan ilmu intelijen tersebut. Jika itu terjadi, mau tidak mau tentu polisilah sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukumnya. Sudah siapkah Polri menghadapi hal itu?

http://tripleeyes.wordpress.com

About admin

Check Also

Beberapa Perundingan Palestina-Israel yang Pernah Dibuat

“Berulangkali perjanjian damai Israel-Palestina telah dibangun, namun berulangkali pula dilanggar oleh Israel dan akhirnya gagal. ...