Tim yang melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kawasan hutan yang akan dieksplorasi PT IMN ini mampu “mempengaruhi” Kepala Perum Perhutani Unit II Jatim, Dirut Perum Perhutani, Gubernur Jatim dan Menteri Kehutanan RI.
Kepada INTELIJEN, Ketua Kelompok Pencinta dan Pemerhati Lingkungan (KAPPALA) Rosdi Bahtiar Martadi, menyatakan keputusan Menteri Kehutanan RI terbit karena ada rekomendasi dari Bupati Banyuwangi, Gubernur Jatim, dan “Tim Unit II”.
“Sebetulnya yang paling berpengaruh memberikan rekomendasi itu adalah hasil Tim Unit II, yang dibentuk Perum Perhutani Jatim. Begitu juga gubernur memberikan rekomendasi berdasarkan pijakan pada tim itu,” tegas Rosdi.
Sementara itu, DPRD Banyuwangi belum menentukan sikap resmi terkait konspirasi Tumpang Pitu. Yang pasti, Komisi D DPRD Banyuwangi memang telah memberikan rekomendasi eksplorasi kepada PT IMN, setelah sebelumnya dilakukan pengamatan di lokasi, menyusul pemaparan PT IMN di hadapan Komisi D.
Pada 8 Oktober 2007, PT IMN di hadapan anggota DPRD Banyuwangi telah meminta kalangan dewan agar diijinkan meningkatkan status kegiatan dari eksplorasi menjadi eksploitasi. Ketika itu hadir politisi Fauzi Djafar Amri, yang diketahui menjabat General Manager PT IMN.
Tak urung, presentasi PT IMN itu memunculkan isu liar. Disebut-sebut, presentasi yang digelar lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak banyak melibatkan masyarakat Pancer. Bahkan merebak isu, PT IMN telah menyuap kalangan anggota DPRD Banyuwangi.
Kekuatan Asing
Kepiawaian PT IMN melakukan lobi memang memunculkan tanda tanya besar. Adakah kekuatan asing di balik konspirasi penguasaan SDA Tumpang Pitu? Benarkah Newmont Gold Company (NGC), Denver, Amerika Serikat, di balik konspirasi itu?
Sempat muncul sinyalemen, Yusuf Merukh, salah satu pemilik saham PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) berada di balik perebutan SDA di hutan lindung Gunung Tumpang Pitu.
Seorang staf wanita yang ditemui INTELIJEN di kantor lapangan PT IMN, Dusun Pancer, tidak banyak memberikan informasi bahkan terkesan sangat tertutup.
Demikian juga sekretaris direksi kantor pusat PT IMN di Gedung Haery 1, Jalan Kemang Selatan Raya 151 Jakarta, hanya menjanjikan akan melakukan press conference tanpa kejelasan kapan pelaksanaannya.
Sekretaris itu menampik bahwa Yusuf Merukh, yang juga pemilik saham PT NMR dan PT NNT, menjadi salah satu pemegang saham PT IMN. “Itu hanya isu ngawur yang dilontarkan wartawan,” tegas wanita itu.
Ketika dihubungi INTELIJEN melalui nomor ponselnya, General Manager PT IMN, Fauzi Djafar Amri, tidak menjawab. Demikian juga pesan pendek INTELIJEN tidak dijawab oleh yang bersangkutan.
PT IMN didirikan berdasar akte notaris Siti Safarijah SH nomor 03 tanggal 6 Maret 2003. Struktur kepemilikan saham terakhir PT IMN salah satunya dimiliki Maya Miranda Ambarsari, dengan kepemilikan 80 persen.
Uniknya, Maya Miranda Ambarsari juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Indo Multi Cipta (PT IMC), perusahaan yang mengalihkan kuasa pertambangan kepada PT IMN pada 11 Agustus 2006.
PT IMC itulah yang mengkandaskan ambisi PT Hakman Platino Metallindo (PT HPM) untuk menggarap Gunung Tumpang Pitu. Melalui “tangan” Bupati Banyuwangi, Ratna Ratna Ani Lestari, PT HPM yang mendapat ijin eksplorasi dari Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan (Baplan Dephut), dihentikan segala kegiatan eksplorasinya.
PT HPM diketahui telah melakukan eksplorasi Tumpang Pitu sejak 1995. Pada pertengahan 2000 PT HPM mengajukan Kontrak Karya Pertambangan kepada Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi.
Ketika itu, perusahaan yang pernah menggunakan jasa eksplorasi perusahaan Australia, Golden Valley Mines N.L. tersebut, harus bersaing dengan PT Banyuwangi Mineral (PT BM), milik Yusuf Merukh, yang juga mengincar kontrak karya di wilayah Banyuwangi termasuk Tumpang Pitu.
Di era Bupati Ratna, PT HPM harus beradu cepat dengan PT IMC, dengan hasil akhir, PT HPM harus hengkang dari Tumpang Pitu. Bupati Ratna, melalui surat bernomor 545/611/429.022/2006, menghentikan segala usaha pertambangan PT HPM di Gunung Tumpang Pitu yang ijin eksplorasinya berakhir pada 18 Januari 2006.
Anehnya, dua hari setelah berakhirnya ijin eksplorasi PT HPM, PT IMC menyatakan telah mendapatkan Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) nomor 545/095/429.022/2006 tanggal 20 Januari 2006.
Keberadaan PT IMC diperkuat dengan turunnya SK Bupati nomor 88/57/KP/429.012/2006 tanggal 23 Maret 2006, tentang pemberian kuasa pertambangan penyelidikan umum kepada PT IMC untuk jangka waktu satu tahun. (INTELIJEN)